Karya Ilmiah
SKRIPSI (5539) - Implementasi Konsep Makar Dalam Putusan Pengadilan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi konsep makar dalam
penjatuhan pidana terkait kasus makar. Selama ini, banyak terdapat kerancuan
dalam penerapan konsep makar, karena ketiadaan definisi makar dalam KUHP.
Sifat kejahatan makar sebagai kejahatan politik, sehingga pelaku kejahatan makar
tidak menganggap bahwa perbuatan sebagai kejahatan, melainkan merupakan
suatu aksi heroik. Hal ini menyebabkan munculnya kesulitan bagi penegak hukum
untuk membedakan antara makar dengan penyampaian kritik kepada pemerintah
dalam bentuk demonstrasi. Skrips ini memiliki tipe penelitian hukum normatif,
dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan
komparatif, dan pendekatan kasus. Pasal 87 KUHP memberikan penjelasan
mengenai makar, namun tidak memberikan definisi perbuatan yang dapat
digolongkan sebagai makar. Sejarah makar dalam KUHP lahir karena ketakutan
Belanda terhadap revolusi komunis. Pembuat undang-undang memandang makar
sebagai suatu kejahatan yang sangat berbahaya, oleh karena itu sanksinya sangat
berat. Makar selalu dikaitkan dengan keamanan negara. Suatu kejahatan dapat
dikatakan sebagai perbuatan makar dan mengancam keamanan negara apabila
perbuatan tersebut ditujukan untuk merusak persatuan negara. Makar memiliki
dua unsur penting, yaitu niat dan permulaan pelaksanaan. Unsur niat
menggambarkan mengenai kesengajaan pelaku. Unsur permulaan pelaksanaan
menggambarkan perbuatan Terdakwa yang telah memenuhi anasir pada delik
makar. Berdasarkan putusan pengadilan, serangan pada makar harus dimaknai
sebagai tindakan pelaku yang secara nyata bertujuan untuk merusak persatuan
negara dan menunjukkan pengkhianatan terhadap negara. Hal ini disebabkan
apabila negara harus menunggu terjadinya serangan bersenjata baru negara dapat
memidana pelaku dengan delik makar, maka negara menjadi pihak yang pasif.
Kendati demikian, pemidanaan terhadap pelaku makar dengan serangan bersenjata,
ddan tanpa serangan itu berbeda.
Kata Kunci : makar, permulaan pelaksanaan, serangan
031611133083 | 5539 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain