Karya Ilmiah
SKRIPSI (5546) - Prinsip Transparansi Suku Bunga Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Penerapan Prinsip Transparansi Suku Bunga Pada Layanan Pinjam Meminjam
Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah kewajiban bagi penyelenggara
sebagaimana dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016
tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Akan
tetapi terdapat beberapa penyelenggara fintech legal yang menyalahgunakan
prinsip transparansi suku bunga dalam kegiatan usahanya. Atas dasar tersebut maka
diperlukan pendekatan sistematis (Doktrinal) terkait pengaturan penerapan prinsip
transpransi suku bunga pada layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi
informasi. Penerapan prinsip transparansi suku bunga memiliki permasalahan
komplek terkait urgensi prinsip transparansi suku bunga pada layanan pinjam
meminjam uang berbasis teknologi informasi dan akibat hukum tidak adanya
prinsip transparansi suku bunga pada layanan pinjam meminjam uang berbasis
teknologi informasi. Mengenai urgensi prinsip transparansi suku bunga pada
layanan tersebut wajib diterapkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi
penyelengga layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Atas
dasar tersebut maka OJK dan AFPI wajib menegakan prinsip transparansi suku
bunga bagi penyelenggara fintech legal di Indonesia. OJK dapat menegakan
penerapan prinsip transparansi dengan mewajibkan penyelenggara menerapkan
prinsip transparansi Good Corporate Governance. Dimana ketentuannya banyak
berpedoman pada Primciples of Corporate Governance G20/OECD. Selain itu OJK
dapat merujuk praktik – praktik baik internasional seperti Good Pratices For
Financial Costumer Protecion World Bank. AFPI sebagai mitra strategis OJK,
wajib menegakan prinsip transparansi suku bunga tersebut kepada penyelenggara
layanan fintech. Jika penerapan prinsip transparansi suku bunga tidak diterapkan
maka berakibat tidak adanya perlindungan hukum bagi penerima pinjaman layanan
tersebut. AFPI dapat memberikan sanksi kepada penyelenggara yang tidak
menerapkan prinsip transparansi suku bunga dengan cara memberikan peringatan
tertulis kepada penyelengga yang bersangkutan. Tentunya dalam pemberian sanksi
AFPI harus berkonsultasi dengan OJK. Sedangkan OJK memiliki kewenangan
untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara berupa mengenakan pembayaran
denda, pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha. Dengan adanya
penegakan prinsip transparansi suku bunga tersebut maka akan meminimalisir
terjadinya penyalahgunaan prinsip transparansi suku bunga pada layanan pinjam
meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia.
Kata Kunci: Prinsip Transparansi Suku Bunga; Pinjam Meminjam Uang Berbasis
Teknologi Informasi; Good Corporate Governance; Perlindungan Hukum
031711133215 | 5546 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain