Karya Ilmiah
TESIS (3883) - Karakteristik Tindak Pidana Pemilu Dan Pertanggungjawaban Pidana Pelakunya
Gde Ancana, Tesis “Karakteristik Tindak Pidana Pemilu Dan
Pertanggungjawaban Pidana Pelakunya” Penelitian ini berfokus Melihat dampak
dari pelanggaran pemilu yang begitu luas, maka sebenarnya pelanggaran pemilu
bukanlah kategori atau tipe kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa. Undang-
undang Pemilu legislatif telah memuat rumusan delik dan ancaman pidana terhadap
pelanggaran pemilu, termasuk juga mekanisme di dalam penyelesaiannya. Dalam
kajian teoritik untuk dapat dipidananya seseorang adalah sangat terkait dengan
pertanggungjawaban pidana. Fokus pembahasan pada legal issue yaitu bagaimana
karakteristik Tindak Pidana Pemilu, dan Bagaimana Pertanggungjawaban pidana
pelakunya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian yuridis
normatif dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian adalah analisis terhadap
peraturan perundang-undangan dalam kerangka hukum nasional Indonesia sendiri.
Serta menggunakan Pendekatan perundang-undangan (statute approach),
Pendekatan konsep (conceptual approach), dan Pendekatan kasus (case approach).
Hasil Penelitian menunjukan bahwa tindak pidana pemilu memiliki
karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana pada umumnya, peneliti
mengklasifikasikan karakteristik Tindak Pidana Pemilu berdasarkan Jenis Tindak
Pidananya yang merupakan tindak pidana khusus yang memiliki spesifikasi berbeda
dalam KUHP. Perbuatan yang dilarang, meliputi :pelanggaran berkaitan dengan
kampanye, sebelum dan selama kampanye, berkaitan dengan penghitungan suara dan
atau lembaga yang melakukan penghitungan cepat dan mengumumkan hasil
penghitungan cepat. Berdasarkan Modus Operandinya yang terdiri dari Beli suara
(vote buying), Beli kursi (candidacy buying), Manipulasi dalam tahapan dan proses
pemilu (electoral administrative corruption) dan Dana kampanye yang ‘mengikat’
(abusive donation) Berdasarkan Jenis Perbuatan Pidana dalam Undang-undang
Perbuatan-perbuatan yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana pemilihan umum
(Pemilu) diatur dalam Pasal 488 s.d Pasal 554 Undang-Undang Pemilihan Umum
2017. Berdasarkan Sanksi Pidana, Sistem sanksi pidana dalam tindak pidana
pemilu bersifat komulatif yaitu penggabungan sanksi pidana penjara dan denda
sekaligus dikenakan kepada pelaku. Hal ini menyimpang dari sistem pemidanaan
dalam KUHP Pasal 10, karena dalam KUHP, pidana pokok hanya dapat dijatuhkan
satu jenis pidana pokok saja, tidak boleh antara jenis-jenis pidana pokok dijatuhkan
secara bersama-sama. Berdasarkan Subjek Hukum yang terdiri dari Setiap Orang
Maupun Badan Hukum/Korporasi. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku
tindak pidana pemilu didasarkan terpenuhinya unsure perbuatan yang dilarang dan
adanya unsur kesalahan yang berupa kesengajaan dalam kemampuan terdakwa untuk
bertanggungjawab, tidak ada alasan pemaaf bagi pelaku tindak pidana pemilu.
Kata Kunci : Karakteristik, Tindak Pidana Pemilihan Umum, Pertanggungjawaban
Pidana.
031714153059 | 3883 Anc k | Ruang Buku Teks | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain