Karya Ilmiah
TESIS (3889) - Pertanggungjawaban Pidana Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar Oleh Pelaku Usaha Melalui E-Commerce
Perkembangan teknologi memunculkan sistem perdagangan melalui daring /
e-commerce. Dimana salah satu kebutuhan masyarakat yang ramai
diperdagangkan melalui sistem e-commerce adalah kosmetik. Pemerintah sebagai
pelindung kesehatan warga negaranya mengatur dua persyaratan agar kosmetik
dapat diedarkan ke masyarakat sebagai konsumen, yang pertama kosmetik harus
memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan, dan kedua kosmetik
harus memenuhi persyaratan izin edar. Faktanya, banyak kosmetik yang belum
memiliki izin edar diperdagangkan oleh pelaku usaha melalui e-commerce yang
menyebabkan berbagai permasalahan dalam penanganan perkaranya. Pertama,
karena perbuatan pelaku usaha tersebut memenuhi ketentuan pidana di beberapa
peraturan. Kedua, permasalahan pihak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana
dalam peredaran kosmetik tanpa izin edar tersebut.
Dalam penelitian ini menggunakan beberapa metode pendekatan masalah,
yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan
kasus dalam menjawab permasalahan yang dihadapi.
Hasil dari penelitian ini, bahwa perbuatan peredaran kosmetik tanpa izin
edar memenuhi rumusan pidana pada beberapa Undang-Undang, yaitu Undang-
Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-
Undang Transaksi Elektronik. Terpenuhinya ke dalam ketentuan pidana di
beberapa peraturan inilah dalam praktek yang menjadi penyebab terjadinya
disparitas oleh aparat penegak hukum dalam penanganan kasusnya. Karena itulah
dalam menangani kasus yang serupa salah satu yang perlu diperhatikan adalah
teori concursus idealis sebagaimana diatur dalam pasal 63 KUHP. Sedangkan
terhadap perbuatan peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar melalui e-
commerce pelaku yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terdiri dari dua
subyek hukum yaitu orang (naturlijke persoon) dan badan hukum (recht persoon).
Dari hasil penelitian diharapkan kedepannya agar tidak terjadi disparitas putusan,
semua pihak yang terlibat dalam peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin
edar melalui media online dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas
perbuatannya dengan menerapkan satu ketentuan yang sama yaitu Pasal 197
Undang-Undang Kesehatan
Kata Kunci: tindak pidana di bidang kosmetik, tindak pidana melalui media
online, pertanggungjawaban pidana pelaku usaha
031714153005 | 3889 Dzu p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain