Karya Ilmiah
SKRIPSI (5550) - Tindak Penghasutan Dalam Pasal 160 KUHP Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009
Penghasutan merupakan suatu perbuatan yang telah diatur dalam KUHP yang
mana KUHP sendiri merupakan saduran dari Wetboek Van Strafrecht Nederland
sehingga masih terdapat pasal bersifat kolonial dimana salah satunya adalah Pasal
160 yang mengatur penghasutan. Mahkamah Konstitusi telah melakukan
pengujian terhadap Pasal 160 KUHP dalam putusannya perumusan yang semula
delik formil menjadi perumusan materiil. Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan
Kualifikasi tindak pidana penghasutan berdasarkan peraturan perundang-
undangan dan Dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang merumuskan
tindak pidana penghasutan sebagai delik materiil. Sehingga muatan skripsi ini
berupa karakteristik, konsep, akibat hukum putusan Mahkamah konstitusi yang
merubah pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi materiil. Hasil dari penelitian
ini menunjukan bahwa menghasut berbeda dengan membujuk, dimana membujuk
ada ikhthiar yang harus dipenuhi seperti dengan memberikan pemberian, janji-
janji, menyalahgunakan kekuasaan, menyalahgunakan kedudukan, menggunakan
kerasan ancaman dan muslihat, sedangkan menghasut memiliki tujuan yang jelas
dan tanpa ikhtiar yaitu untuk melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan
terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang
maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar undang-undang. Serta berdasar
Putusan Mahkamah Konstitusi Pasal 160 bersifat konstusional sepanjang
ditafsirkan sebagai delik materiil sehingga pembuktiannya di mana setiap hasutan
penghasut harus terhubung dengan terhasut, sehingga para penegak hukum harus
lebih bekerja keras dalam melakukan pembuktian dimana perbuatan terhasut
adalah akibat dari hasutan penghasut. Dan Perubahan Pasal 160 dengan
berubahnya sifat delik formil menjadi materiil pada maka merubah juga 161, 162,
163 dan 163 bis menjadi delik materiil.
Kata Kunci : penghasutan, delik materiil.
031611133156 | 5550 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain