Karya Ilmiah
SKRIPSI (5552) - Kewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Dalam Melakukan Upaya Paksa Terhadap Pelaku Terorisme
Melihat kejadian terorisme di Indonesia yang semakin marak seperti yang terakhir
terjadi ketika Bom Surabaya pada Mei 2018 menunjukkan perlunya peran negara
dalam hal ini penegak hukum dalam memberantas tindak pidana terorisme, salah
satunya memperkuat dan mensinergitaskan beberapa lembaga penegak hukum
untuk bekerja sama dalam satu kesatuan dalam mengatasi aksi terorisme baik
dari upaya preventif hingga represif. Namun dalam Undang Undang Nomor 5
Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memasukkan
beberapa kelembagaan yang memungkin untuk ikut terlibat secara langsung yang
justru akan menyalahi prosedur hukum acara dalam hal ini upaya paksa yang
terlebih khusus Upaya Paksa Penangakapan dan Penahanan karena dalam
prakteknya kemungkinan ikut campur Militer secara langsung semakin besar dan
dalam pelaksanaan upaya paksa yang justru akan memicu pelanggaran HAM
karena kecenderungan TNI melakukan tindakan yang eksklusif dan represif serta
melanggar kompetensi Absolut Peradilan Militer yang notabennya hanya
menindak sesama Prajurit Militer atau sejenisnya, karena tugas masing-masing
TNI dan POLRI dalam menangani sebuah tindak pidana sangat berbeda, sehingga
haruslah diketahui perbedaan dan batasan dalam bekerjasama. Tujuan dari
penulisan ini adalah untuk mengetahui, dan menganalisis kewenangan dan akibat
hukum apabila TNI melakukan upaya paksa terhadap pelaku terorisme. Metode
ini menggunakan kajian kepustakaan dengan kaidah peraturan perundang-
undangan serta doktrin dari para ahli yang dianalisa secara deskriptif.
Kata Kunci: Kewenangan, Upaya Paksa, Terorisme.
031611133114 | 5552 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain