Karya Ilmiah
TESIS (3885) - Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pengedar Narkotika Dengan Aplikasi Virtual Private Network (VPN) Yang Menggunakan Akun Palsu
Perkembangan teknologi komunikasi telah diikuti pula dengan
penggunaan aplikasi Virtual Private Network (VPN) akun palsu, termasuk para
pengedar narkotika. Penggunakan teknologi smartphone android berbasis internet
dan VPN palsu untuk melakukan transaksi narkotika ini menyebabkan aparat
penegak hukum semakin sulit untuk memberantas peredaran Narkotika
Penggunaan VPN akun palsu tersebut didahului dengan komunikasi untuk
menentukan besaran Narkotika yang akan diperdagangkan dan lokasi titik
pertemuan untuk pengantaran dan pengambilan atau penjemputan Narkotika yang
dimaksud. Tujuan pelaku melaksanakan aksinya agar tidak diketahui oleh apparat
penegak hukum, dan komunikasi tersebut menggunakan teknologi internet yang
didahului dengan tindakan penyamaran IP Address untuk akses internet mereka
terlebih dahulu dengan menggunakan Virtual Private Network (VPN).
Dua isu hukum yang diajukan yaitu kategori aplikasi VPN akun palsu
yang digunakan pengedar narkotika dan pertanggungjawaban pidana pelaku
pengedaran narkotika menggunakan VPN palsu. Metode penelitian ini,
menggunakan tipe penelitian hukum, dengan pendekatan perundang undangan,
dan pendekatan konsep. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan
hukum primer dan sekunder.
Hasil penelitian ini yaitu tindak pidana narkotika yang menggunakan
aplikasi VPN palsu dapat dikenai Undang-undang Narkotika dan bukan UU ITE.
Kategori mengedarkan narkotika menggunakan aplikasi VPN akun palsu
termasuk dalam cyber crime, dengan kategori kejahatan illegal content dan data
forgery, yaitu, memasukan data yang tidak benar atau memalsukan data berupa
akun palsu pada VPN dan yang digunakan yang digunakan dalam sistem operasi
android yang berbasis internet dalam transaksi Narkotika. Subyek atau pelaku
yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam peredaran narkotika yang
menggunakan aplikasi VPN akun palsu dapat perorangan maupun korporasi.
Penjatuhan sanksi pidana terhadap pengedar Narkotika yang menggunakan
teknologi berbasis internet dan aplikasi VPN digunakan UU Narkotika karena
ancaman pidana sangat berat, bukan dengan mendasarkan pada Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata Kunci: Tindak Pidana Narkotika, Aplikasi Virtual Private Network (VPN),
Akun Palsu.
031814153008 | 3885 Utr p | Ruang Buku Teks | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain