Karya Ilmiah
TESIS (3887) - Pertimbangan Balai Pemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Seorang anak sesuai sifatnya masih memiliki daya nalar yang belum cukup baik
untuk membedakan hal-hal baik dan buruk. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak
pada umumnya adalah merupakan proses meniru ataupun terpengaruh bujuk rayu
dari orang dewasa. Sistem peradilan pidana formal yang pada akhirnya menempatkan
anak dalam status narapidana tentunya membawa konsekuensi yang cukup besar
dalam hal tumbuh kembang anak. Proses penghukuman yang diberikan kepada anak
lewat sistem peradilan pidana formal dengan memasukkan anak ke dalam penjara
ternyata tidak berhasil menjadikan anak jera dan menjadi pribadi yang lebih baik
untuk menunjang proses tumbuh-kembangnya. Penjara justru seringkali membuat
anak semakin profesional dalam melakukan tindak kejahatan.
Dalam hal ini ketika seorang anak melakukan perbuatan melanggar hukum
kemudian anak tersebut dijatuhi vonis pidana, maka anak tersebut akan menjalani
masa pidananya di dalam penjara tetapi pidana penjara sangat mempengaruhi
terhadap perkembangan jiwa anak. Anak akan kehilangan kepercayaan diri serta
identitas diri selama menjalani proses pidana. Untuk mengembalikan kepercayaan
anak maka salah satu unit di luar lembaga pemasyarakatan yang berperan untuk
mengembalikan harkat dan martabat anak ialah Balai Pemasyarakatan atau biasa
disebut BAPAS. Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak Pasal 60 ayat (3) disebutkan bahwa Hakim wajib
mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing
Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa fungsi Balai Pemasyarakatan
dalam sistem peradilan pidana anak dan menganalisa jika putusan pengadilan tidak
mempertimbangkan hasil putusan Balai Pemasyarakatan.
Balai Pemasyarakatan memiliki peran dan kewenangan yang sangat penting
dalam penyelesaian perkara pidana anak karena penelitisan bapas merupakan sebagai
acuan dan pedoman hakim dalam memutus perkara pidana anak karena Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anaksudah
mengamanahkan bahwa demi kepentingan terbaik untuk anak maka anak yang
berhadapan dengan hukum harus dilindungi melalui keterlibatan BAPAS sehingga
hasil Penelitian Kemasyarakatan (PK) berkualitas sehingga menjadi pertimbangan
aparat hukum yang lain khususnya hakim. Hubungan Laporan Penelitian
Kemasyarakatan terhadap penjatuhan sanksi pidana bagi anak bahwa hasil Penelitian
Kemasyarakatan akan memberikan petunjuk bagi Hakim tentang tindakan atau
hukuman apa yang seharusnya dijatuhkan terhadap anak dengan memperhatikan
kenakalan anak, hubungan orang tua dengan anak, keadaan sosial ekonomi keluarga,
hubungan keluarga dan anak terhadap lingkungan sekitar.
Kata Kunci : Balai Pemasyarakatan, Sistem Peradilan Pidana Anak.
031814153037 | 3887 And p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain