Karya Ilmiah
SKRIPSI (5549) - Pengaturan Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Yang Dibentuk di Daerah oleh Kemenkumham
Seiring dengan banyaknya keberadaan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dapat menimbulkan munculnya peraturan perundang-undangan yang saling
tumpang tindih serta saling bertentangan. Penelitian ini bermaksud ingin mengkaji
keabsahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 tentang
pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di
daerah oleh perancang. Penelitian ini mengacu pada jenis penelitian hukum dengan
menggunakan studi kepustakaan, dengan pendekatan konsep dan pendekatan
perundang-undangan, serta menggunakan analisis deskriptif. Melalui penelitian ini
didapatkan bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018
tidak sah karena dasar hukum dan wewenang untuk harmonisasi tidak didasari
substansinya atas penjabaran perundang-undangan yang lebih tinggi dan aturan
tersebut telah mengesampingkan norma hukum yang lebih tinggi diatasnya terkait
batasan wewenang harmonisasi peraturan perundang-undangan yang dibentuk di
daerah. Dengan demikian, disarankan Peraturan Menteri tersebut harus
diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk
berdasarkan kewenangan yang tidak bertentangan dengan norma yang lebih tinggi
serta wewenang harmonisasi oleh Kemenkumham hanya sebatas peraturan daerah
yang berasal dari inisiatif Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak termasuk peraturan
daerah inisiatif dari DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kota serta
produk hukum lainnya yang dibentuk di daerah.
Kata Kunci: Kementerian Hukum dan HAM, Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Nomor 22 Tahun 2018, Harmonisasi.
031611133233 | 5549 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain