Karya Ilmiah
TESIS (3864) - Perlindungan Konsumen Financial Technology Peer to Peer Lending di Indonesia Terhadap Kerugian Akibat Tindakan Doxing
Financial Technology Peer To Peer (fintech P2P) adalah inovasi model
bisnis layanan pinjam meminjam yang berbasis online. Financial technology peer
to peer lending atau disingkst dengan fintech P2P yakni layanan yang
mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan para pencari pinjamandalam
satu platform. Otoritas jasa keunagan (OJK) adalah lembaga independen
mempunyai tugas, wewenang, pemeriksaan, pengaturan dan pengawasan terhadap
aplikasi fintech P2P di Indonesia.Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum
dengan metode penelitian hukum yuridis normatif. Disamping itu, penelitian ini
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach)
Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam konteks dunia online, doxing atau
pencarian data pribadi secara spesifik untuk disebar luaskan dengan tujuan
menghukum korbannya sama dengan tindakan eigenrichting atau main hakim
sendiri. Terhadap penegakan hak konsumen yang telah mengalami tindakan
doxing dapat mengajukan gugatan hukum berupa adanya perbuatan melanggar
hukum yang bertentangan dengan undang-undang dan juga melanggar hak dari
orang lain. Sehingga konsumen dapat mengajukan gugatan hukum berupa
timbulnya kerugian imateriil yang mengkibatkan rasa malu, keamanan terancam,
kebocoran data pribadi, serta sampai terjadinya kehilangan pekerjaan. Gugatan
hukum tersebut dapat diajukan melalui peradilan umum yang telah disepakati oleh
para pihak atau gugatan diluar pengadilan yakni dengan tiga cara mediasi,
konsiliasi, dan arbitrase.
Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Fintech P2P lending, Doxing
03171425354 | 3864 Apr p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain