Karya Ilmiah
TESIS (3845) - Tanggung Gugat Bank Pada Aktivitas Bancassurance Terhadap Pemasaran Produk Asuransi Yaang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI)
Kasus wanprestasi Jiwasraya Provest Saving Plan yang terjadi sejak
Oktober 2018, merupakan kasus dengan nilai kerugian Nasabah yang signifikan.
Jiwasraya Provest Saving Plan merupakan Produk Asuransi Yang Dikaitkan
Dengan Investasi (disebut dengan istilah PAYDI), dinyatakan dalam bentuk
bukan unit, yang menawarkan pendapatan tetap, dipasarkan oleh 7 (tujuh) bank
umum. Sampai dengan saat penelitian ini ditulis, Jiwasraya tidak dapat
mengembalikan dana Nasabah sebesar Rp. 9,9 Trilliun. Kasus wanpretasi
Jiwasraya tentunya telah mengganggu rasa keadilan pada masyarakat, khususnya
terkait pertanggungjawaban Bank yang telah menjual Produk Provest Saving Plan
kepada nasabahnya. Untuk itu penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan
hukum pihak-pihak pada aktivitas bancassurance, dikaitkan dengan peraturan
perundang-undangan berlaku guna mengidentifikasi serta menemukan dasar
hukum yang dapat menjadi landas tanggung gugat Bank pada aktivitas
bancassurance terhadap pemasaran PAYDI. Penelitian ini merupakan jenis
penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-
undangan, pendekatan konsep dan studi kasus. Dalam penelitian ini, ditemukan
bahwa aktivitas bancassurance merupakan kegiatan usaha Bank yang tunduk pada
asas kehati-hatian, diatur pada POJK No. 18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan
Manajemen Risiko Bagi Bank Umum joncto SEOJK No. 33/SEOJK.03/2016
Tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Bank Yang Melakukan Aktivitas
Kerja Sama Pemasaran Dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance). Sehingga,
dengan adanya SEOJK No. 33/SEOJK.03/2016, semakin jelas bahwa asas kehati-
hatian mewajibkan Bank untuk memastikan kesehatan kuangan mitra Perusahaan
Asuransi, serta mewajibkan Bank memantau, menganalisa dan mengevaluasi
kinerja dan/atau reputasi Perusahaan Asuransi mitra Bank. Kegiatan penerapan
manajemen risiko pada kerjasama bancassurance merupakan tanggung jawab
Bank yang wajib terpenuhi. Dalam konklusi, apabila ternyata dapat dibuktikan
bahwa Bank tidak melakukan tanggung jawab penerapan manajemen risiko pada
kerjasama bancassurance dan oleh karenanya terbukti telah melakukan kesalahan,
kelalaian, ketidak hati-hatian, serta kesembronoan, maka Bank bertanggung gugat
atas kerugian Nasabah terhadap pembelian PAYDI melalui bancassurance.
Kata Kunci : Tanggung Gugat, Bank, Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan
Investasi, PAYDI, Bancassurance.
031814253008 | 3845 Njo t | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain