Karya Ilmiah
TESIS (3842) - Akibat Hukum Pencabutan dan Pernyataan Tindak Berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Persekutuan Komanditer (CV)
Setiap CV mempunyai tujuan dalam setiap pendiriannya, salah satunya agar dapat
melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat
khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri persero. Selain itu tujuan
dari pendirian CV adalah sebagai badan usaha agar suatu usaha memiliki wadah
resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri. Dalam
dunia praktik seringkali apabila akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi
pemerintah atau pihak lain disyaratkan adanya pembentukan suatu badan usaha.
Adanya kebutuhan untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga tersebut
maka diperlukan suatu jaminan perlindungan hukum bagi pihak ketiga atau
masyarakat yang akan melakukan hubungan hukum dengan CV. Salah satu bentuk
perlindungan hukum yang dapat dilakukan bagi para pihak yang ada kaitannya
dengan CV adalah dengan dilakukannya pendaftaran CV. Pendaftaran CV
dilakukan sebagai bentuk pemenuhan asas publisitas. Pengertian asas publisitas
disini yaitu bahwa pendaftaran CV bersifat terbuka untuk umum, sehingga para
pihak yang berkepentingan dapat mencocokkan data CV yang telah didaftarkan
pada suatu sistem pemerintahan yang sudah disediakan untuk itu. Pemerintah
melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan
Firma, dan Persekutuan Perdata (selanjutnya disebut Permenkumham No.
17/2018) telah mengeluarkan regulasi terkait pendaftaran CV. SKT CV sebagai
tanda bukti yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atas pendaftaran CV. Permenkumham No. 17/2018 dalam Pasal 22, mengatur, "apabila di kemudian
hari ditemukan ketidakseseuaian data dan dokumen pendukung dalam format
pendaftaran pendirian, pendaftaran perubahan anggaran dasar, dan pendaftaran
pembubaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, SKT dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku. Oleh karena itu, perumusan masalah yang terdapat dalam penelitian
ini adalah terkait dengan eksistensi CV akibat SKT CV dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku, serta akibat hukum pencabutan dan pernyataan tidak berlaku SKT
CV.
Kata Kunci : Akibat Hukum, Pencabutan dan Pernyataan Tidak Berlaku,
Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Perseroan Komanditer (CV).
031724253046 | 3842 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain