Karya Ilmiah
TESIS (3841) - Reitigasi di Pengadilan Negeri Asing Dalam Kepailitan Lintas Batas (Cross Border Insolvency)
Kepailitan merupakan upaya hukum yang dapat diajukan dalam
pemenuhan piutang dari seorang Debitor kepada para Kreditornya. Pasal 2 ayat
(1) Undnag-undnag Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang mengatur bahwa syarat dari kepailitan adalah
Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas
sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit
dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas
permohonan satu atau lebih kreditornya. Sehingga bagi seorang Debitor yang
telah jatuh tempo utangnya dan belum atau tidak melunasi utangnya tersebut,
meskipun pada kenyatannya Debitor tersebut memiliki kemampuan untuk
melunasi, bisa diajukan kepailitan terhadapnya. Pasal 2 ayat (1) tersebut
merupakan sifat pembuktian sederhana dari sistem kepailitan yang berlaku di
Indonesia. Meskipun begitu, pada praktiknya banyak hambatan-hambatan yang
muncul di dalam kepailitan, yang mengakibatkan piutang-piutang Kreditor tidak
bisa serta merta dilunasi, seperti salah satunya adalah hambatan terhadap eksekusi
harta pailit milik Debitor karena aset-aset tersebut terletak di luar wilayah
jurisdiksi hukum Indonesia, yang dijabarkan dalam konsep Kepailitan Lintas
Batas. Maka perlu diketahui dan dipahami akar permasalahan serta pemecahan
dari masalah hukum yang timbul dari Kepailitan Lintas Batas tersebut.
Kata Kunci: Debitor, Kreditor, Kepailitan, Utang, Lintas Batas.
031814253052 | 3841 | Ruang Tesis | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2020-11-11) |
Tidak tersedia versi lain