Karya Ilmiah
DISERTASI (305) - Ganti Rugi Sebagai Pidana Pokok Bagi Pelaku Penipuan di Pasar Modal
Perputaran dana segar di pasar modal sangat besar sehingga menimbulkan
dampak positif dan negatif. Dampak positifnya adalah adanya sumber dana baru
yang berasal dari investor yang akan digunakan dalam pembiayaan pembangunan.
Dampak negatifnya adalah timbulnya jenis kejahatan baru yang sebelumnya tidak
ada menjadi ada berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal. Kejahatan di pasar modal berbagai macam, salah satunya adalah penipuan
yang menimbulkan kerugian bagi pemerintah, investor maupun masyarakat pada
umumnya. Selama ini pemerintah Indonesia mengatasi kerugian akibat penipuan
pasar modal menggunakan Undang Undang Pasar Modal, namun belum cukup
mengatasi kejahatan tersebut. Perlu upaya yang lebih dalam memerangi kejahatan
tersebut oleh karena itu perlu terobosan baru berkaitan dengan ganti rugi bagi
korban kejahatan penipuan pasar modal. Permasalahan yang dibahas dalam
penelitian ini adalah filosofi ganti rugi sebagai pidana pokok bagi pelaku
penipuan dalam pasar modal, karakteristik ganti rugi sebagai pidana pokok dan
reformulasi ganti rugi sebagai pidana pokok bagi pelaku penipuan dalam pasar
modal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan
perundang undangan, konseptual, perbandingan. Penelitian ini telah menemukan
tiga hal yaitu pertama filosofi ganti rugi sebagai pidana pokok terhadap pelaku
penipuan pasar modal terdiri atas hakekat, epistemologi dan manfaat (axiologi)
ganti rugi sebagai pidana pokok terhadap pelaku penipuan pasar modal. Temuan
kedua adalah karakteristik ganti rugi sebagai pidana pokok karakteristik ganti rugi
sebagai pidana pokok. Pada temuan kedua ini menguraikan karakteristik ganti
rugi sebagai pidana pokok terhadap pelaku penipuan pasar modal yang termasuk
memperbandingan ganti rugi yang ada di dalam undang undang di Indonesia.
Temuan ketiga adalah reformulasi ganti rugi sebagai pidana pokok bagi pelaku
penipuan dalam pasar modal di masa yang akan datang, yang terdiri atas cara
pemberian ganti rugi, lembaga ganti rugi dan jumlah ganti rugi terhadap pelaku
penipuan pasar modal.
Kata kunci : Ganti Rugi, Penipuan Pasar Modal, Pidana Pokok.
031417017301 | 305 | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain