Karya Ilmiah
TESIS (3836) - Wewenang DPD Mengawasi Raperda dan Perda Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR DPR DPD dan DPRD
Pasca putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV-2016,
pemerintah pusat tidak lagi berwenang melakukan pembatalan terhadap Perda. tidak
sampai satu tahun setelahnya, perubahan undang-undang MD3 memberikan wewenang
tambahan pada DPD untuk melakukan pengawasan terhadap raperda dan perda.
Sehingga, terdapat 3 (tiga) lembaga sekaligus dalam melakukan pengawasan tersebut.
Penambahan wewenang ini justru berpotensi menimbulkan konflik kelembagaan baru
antara MA, Pemerintah Pusat dan DPD. Jika melihat wewenang konstitusional DPD
dalam pasal 22 D UUD NRI tahun 1945, wewenang DPD adalah mengawasi
pelaksanaan undang-undang oleh pemerintah pusat. Lagipula, sebagai wakil derah,
mestinya DPD bertanggungjawab daerah dan daerahlah yang mengawasi kinerja DPD,
bukan sebaliknya. Untuk itu, dalam penulisan ini dikaji mengenai konstitusionalitas
DPD mengawasi raperda dan perda serta sifat dan akibat hukum dari pengawasan
tersebut. Hasilnya, wewenang pengawasan DPD terhadap raperda dan perda tidak
kontitusional dan hanya berbentuk rekomendasi yang sifatnya tidak mengikat dan tidak
ada akibat hukum terhadap perubahan raperda dan perda.
Kata Kunci : Wewenang, Pengawasan, Raperda dan Perda, DPD
031814153094 | 3836 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain