Karya Ilmiah
TESIS (3835) - Karakteristik Perjanjian Jual Beli Porsi Kepemilikan (HISHSHAH) Atas Obyek Syirkah Milik Nasabah
Dalam praktiknya di perbankan syariah khususnya mengenai berbagai produk
yang digunakan untuk pembiayaan properti yang selama ini digunakan adalah
murabahah dan istishna. Adanya produk baru yang disebut Musyarakah
Mutanaqishah lebih memberikan keringanan pada penetapan uang muka.
Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah secara luas diterapkan dalam pembiayaan
properti, maka pada praktiknya akad Musyarakah Mutanaqishah masih terdapat
unsur ijarah. Dalam Fatwa MUI nomor 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang
Musyarakah Mutanaqishah, akad Musyarakah Mutanaqishah akad yang
didalamnya mengandung 3 hal yaitu akad Musyarakah/ Syirkah, bai’ (jual beli),
dan dilanjutkan dengan adanya ketentuan khusus bahwa aset Musyarakah
Mutanaqishah dapat disewakan. Bentuk jual beli adalah berupa klausul janji
pengalihan porsi kepemilikan bank dalam hubungan kemitraan atas obyek akad,
dan akad ijarah (Sewa) yang tergabung dalam rangkaian tersebut. Aset atau
barang yang dibeli sebagai obyek perjanjian tersebut diakui sebagai milik bersama
antara bank dengan nasabah dengan besaran kepemilikan ditentukan oleh jumlah
modal atau dana yang disertakan masing – masing pihak dalam akad. Hishah
sendiri adalah suatu porsi kepemilikan dalam akad Musyarakah Mutanaqishah.
Hishshah bukan akad yang berdiri sendiri melainkan suatu porsi yang ada di
dalam akad tersebut. Akan tetapi, melihat dari tujuan akhir dari akad Musyarakah
Mutanaqishah adalah berpindahnya semua aset kepihak nasabah menjadi 100%
maka hal tersebut dapat dipahami bagaimana memudahkan proses pengalihan
Hishshah secara prosedural. Bahwa yang menjadi karakteristik dari akad
Musyarakah Mutanaqishah adalah adanya pengalihan Hishshah pada saat akad
berakhir. Praktiknya khusunya dalam perjanjian yang ada di Bank Permata
Syariah yang dimaksud dengan Hishshah adalah porsi kepemilikan yang nantinya
akan dijadikan sebagai pedoman dalam pembuatan perjanjian antar bank syariah
dengan nasabah. Disini dengan adanya jual beli porsi (hishshah) atas aset yang
sudah jadi milik nasabah, bahwa bank syariah dan nasabah telah sepakat bersama
sama memiliki kepemilikan atas Aset kepemilikannya sesuai dengan porsi masing
masing. Kata Kunci: Perbankan Syariah, Musyarakah Mutanaqishah, Hishshah, Jual
031724253039 | 3835 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain