Karya Ilmiah
TESIS (3831) - Kewenangan Presiden Republik Indonesia Terkait Pemindahan Ibu Kota RI
Pada 16 Agustus 2019, Presiden Republik Indonesia menyampaikan pidato
kenegaraan tentang pemindahan ibu kota Indonesia. Lokasi ibu kota baru juga telah
ditetapkan oleh Presiden RI. Penetapan tersebut mendahului pengkajian hukumnya
termasuk pembentukan dasar hukum penetapan ibu kota baru. Penelitian ini akan
membahas mengenai konsep ibu kota di Indonesia baik dengan membandingkan diluar
negeri maupun membahas dalam perspektif sejarah konstitusi di Indonesia dan
kewenangan Presiden dalam melakukan pemindahan dan penetapan ibu kota. Penelitian
ini juga akan membahas mengenai bentuk hukum yang tepat terhadap pemindahan ibu
kota Indonesia serta analisis mengenai RUU Ibu Kota Negara.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa konsep ibu kota di Indonesia berbeda
dengan di negara lain, seperti di Belanda dan di Malaysia yang memisahkan antara ibu
kota dan pusat pemerintahan. Selain itu, disimpulkan bahwa secara konstitusional,
Presiden tidak mempunyai kewenangan mutlak dalam memindahkan ibu kota. Presiden
mempunyai kekuasaan untuk mengajukan usul pemindahan ibu kota untuk selanjutnya
harus dibahas bersama dan mendapatkan persetujuan dari parlemen. Ditinjau dari sudut
pandang HAN, apabila Presiden mengambil keputusan secara sepihak, maka dapat
dikatakan sebagai cacat wewenang. Adapun bentuk hukum yang tepat terhadap
pemindahan ibu kota adalah dalam bentuk undang-undang. Selain itu, terdapat sejumlah
kritik terhadap draft RUU Ibu Kota Negara yang telah disampaikan Pemerintah.
Kata Kunci: Ibu Kota, Kekuasaan Presiden, Konstitusi, Undang-Undang,
..Omnibus Law
031814153009 | 3831 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain