Karya Ilmiah
TESIS (3830) - Klausul Persetujuan Bank Atas Penjualan Objek Jaminan Fidusia Berupa Benda Persediaan
Benda persediaan sebagai objek jaminan fidusia menjadi suatu pilihan yang cukup
diminati oleh para pihak dalam perjanjian kredit oleh karena mudahnya proses
pembebanan fidusia dan memberikan kebebasan bagi debitor untuk tetap
menggunakan objek jaminan tanpa harus menyerahkan objek jaminan tersebut
kepada penerima fidusia. Namun beberapa hal menjadi kekahwatiran penerima
fidusia, jikalau saat eksekusi dilakukan benda persediaan musnah dan tidak lagi
sesuai dengan nilai yang dijaminkan, dan jikalau benda persediaan tersebut justru
menyebabkan penerima fidusia yaitu Bank, ikut terlibat dalam suatu tindak pidana
pencucian uang oleh karena debitor diklasifikasikan sebagai debitor yang berisiko
tinggi. Dengan munculnya kekahwatiran tersebut, kreditor memberikan batasan
bagi debitor, dengan membuat klausul ketika pemberi fidusia akan melakukan
penjualan benda persediaan, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
penerima fidusia. Padahal apabila ditelaah, klausul tersebut bertentangan dengan
landasan filosofi munculnya benda persediaan sebagai jaminan fidusia. Sehingga
meskipun hukum memberikan kebebasan dalam menentukan isi suatu perjanjian,
namun tidak dapat diartikan klausul persetujuan bank tersebut secara otomatis sah
dan mengikat para pihak. Klausul persetujuan Bank yang bertentangan dengan
hukum yang berlaku akan menyebabkan batal demi hukum hanya terhadap
kalusul tersebut, dengan demikian jual beli yang sah atas benda persediaan antara
pihak ketiga dan pemberi fidusia, akan melindungi pihak ketiga dari segala gugat
kebendaan yang diajukan oleh kreditor atas peralihan benda persediaan.
Kata kunci : Kalusul Persetujuan Bank, Benda Persediaan, Jaminan Fidusia
031814253053 | 3830 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain