Karya Ilmiah
TESIS (3825) - Kedudukan dan Perlindungan Hukum Terhadap Penyelenggara Pemilu yang Bersifat AD HOC
Penyelenggara pemilu tergolong atas dua yaitu penyelenggara pemilu yang
bersifat tetap dan yang bersifat ad hoc. Hal ini sebagaimana diamanahkan oleh
undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Penyelenggara
pemilu yang bersifat ad hoc merupakan bagian dari penyelenggara pemilu yang
bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pemillu mulai dari perencanaan,
pelaksaan sampai pada evaluasi maupun sampai pada tahap pertanggungjawaban
pelaksanaan pemilu. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang dalam amar
putusannya memerintahlan pelaksanaan pemilu serentak yang akan dimulai pada
pemilu 2019. Pelaksanaan pemilu serentak ini mengakibatkan 1027 korban yang
diantaranya 144 mmeninggal dunia. Hal ini menunjukan secara jelas bahwa
lemahnya perlindungan hukum yang diberikan terhadap penyelenggara pemiu
yang bersifat ad hoc. Oleh sebab itu tujuan penelitian ini menjelaskan tentang
kedudukan dan perlindungan hukum kepada penyelenggara pemilu yang bersifat
ad hoc.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum
normatif. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas naham hukum primer dan
bahan hukum sekunder. Selanjutnya digunakan pendekatan historis, peraturan
perundang-undangan, dan konseptual.Bahan hukum diolah dan dianalisis secara
sistematis
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan terhadap hubungan yang
terjadi antara penyelenggara pemilu yang bersifat tetap dan yang ad hoc belum
memiliki kepastian hukum baik kedudukannya maupun perlindungan hukum.
Terhadap kedudukan penyelenggara pemilu yang direkrut dari masyarakat dapat
menjelaskan tentang kedudukan mereka dalam hubungan dengan penyelenggara
pemilu yang bersifat tetap. Perlindungan hukum yang dimaksud adalah kepastian
hukum terhadap hak-hak yang dapat diperoleh dalam pelaksanaan hubungan kerja
antara kedua pihak. Dengan demikian maka keharmonisan dan pemunuhan akan
hak dan kewajiban dari dua golongan penyelenggara pemilu ini mencerminkan
kepastian hukum.
UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu memiliki banyak kelemahan,
diantaranya kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan keseimbangan antara
hak dan kewajiban. Ini merupakan sederet persoalan yang harus dibenahi untuk
menempatkan penyelenggara pemilu yang bersifat ad hoc pada semestinya.
Sehingga jaminan sosial, upah, waktu kerja, perlindungan atas ancaman atau
kekerasan menjadi wujud dari jaminan atas hak yang dapat diperoleh seorang
penyelenggara pemilu yang bersifat ad hoc.
Kata Kunci : Penyelenggara pemilu yang bersifat ad hoc, penyelenggara pemilu
yang bersifat tetap
031814153093 | 3825 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain