Karya Ilmiah
TESIS (3820) - Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dengan Jaminan Perorangan Apabila Penjamin Meninggal Dunia dan Ahli Waris Penjamin Menolak Warisan dalam Perspektif Hukum Waris Menurut Burgerlijk Wetboek
Dalam dunia usaha, kegiatan pemberian kredit usaha merupakan suatu hal yang penting demi
berkembangnya usaha para pelaku usaha. Bank sebagai kreditur dan pelaku usaha sebagai
debitur memiliki keterikatan dalam pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing yang
dituangkan secara tertulis dalam bentuk perjanjian kredit. Perikatan utang-piutang atau kredit
antara Bank dengan debitur harus disertai dengan perjanjian accessoir sebagai pemberian
jaminan dari debitur kepada Bank guna menjamin ketertiban pembayaran utang debitur. Salah
satu jaminan yang dikenal di Indonesia adalah Bortocht, yaitu adanya pihak ketiga yang
berperan sebagai penjamin atau Borg yang menjamin bahwa debitur tidak akan melakukan
cidera janji atau wanprestatie, bilamana debitur cidera janji atau wanprestatie maka pihak ketiga
tersebut akan bertanggungjawab terhadap utang si debitur. Menurut ketentuan di dalam
Burgerlijk Wetboek, ketika penjamin atau Borg meninggal dunia, maka waris maupun ahli
warisnya akan meneruskan si pewaris sebagai penjamin atau Borg terhadap debitur yang sama
dan kepada kreditur yang sama pula. Namun ketentuan di dalam Burgerlijk Wetboek juga
mengatur bahwa waris maupun ahli waris berhak untuk menentukan pilihan, menerima warisan
dari pewaris atau menolak warisan dari pewaris. Bilamana si waris maupun ahli waris memilih
untuk menolak warisan dari pewaris yang berstatus sebagai penjamin atau Borg, maka
bagaimana kedudukan si kreditur dan upaya hukum apa yang dapat diambil oleh kreditur
tersebut. Dalam penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa bilamana hal demikian terjadi
maka kedudukan kreditur pemegang jaminan perorangan adalah sebagai kreditur konkuren,
sedangakan upaya hukum yang dapat diambil oleh kreditur tersebut adalah dengan meminta
jaminan lainnya sebagain pengganti kepada debitur, namun dalam hal debitur bermasalah
(wanprestatie) maka kreditur dapat meminta pelunasan piutangnya kepada Negara selaku
pengelola warisan atas harta peninggalan yang tidak memiliki ahli waris, namun sebatas pada
nilai dari harta warisannya tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum, dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) yakni pendekatan dengan menelaah dan
menganalisis suatu peraturan perundang-undangan. Jenis bahan hukum dalam penulisan ini
adalah Bahan Hukum Primer dan Sekunder yang dianalisis dengan menelaah pada isu hukum
yang terjadi.
Kata Kunci: Jaminan Perorangan, Kreditur, Ahli Waris
031724253005 | 3820 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain