Karya Ilmiah
TESIS (3818) - Sengketa Kewenangan Mengadili Antara Pengadilan Niaga dan Pengadilan Hubungan Industrial Dalam Masalah Pesangon Pekerja/Buruh Dalam Hal Pengusaha Pailit
Pekerja/buruh memiliki peran dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku
(actor) dalam mencapai tujuan pembangunan. Salah satu hak pekerja/buruh yang
secara normatif diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
adalah hak pekerja/buruh untuk memperoleh upah atau uang pesangon. Sebagai
kreditur preference, maka menurut UUK dan PKPU, pekerja/buruh dapat
mengajukan permohonan pailit perusahaannya kepada Pengadilan Niaga,
sedangkan tidak dibayarnya upah atau uang pesangon menurut Undang undang
Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
merupakan perselisihan hak sehingga Pengadilan yang berwenang untuk
mengadili perselisihan tersebut adalah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Bila ditinjau dari lembaganya, maka antara PHI dan Pengadilan Niaga merupakan
suatu lembaga yang mempunyai kewenagan mengadili (kompetensi) yang berbeda
satu sama lain walaupun sama-sama merupakan peradilan khusus yang berada
dalam satu lembaga Peradilan Umum, sehingga besar sekali kemungkinan terjadi
sengketa mengenai kewenangan mengadili bahkan sering terjadi kekaburan dalam
menentukan titik singgung serta batas yang jelas dan terang mengenai
kewenangan mengadili dari masing-masing pengadilan serta merupakan
problematika yang perlu dipecahkan terlebih dahulu sebelum hakim memeriksa
perkara.
Kata Kunci : Buruh, Pesangon, Pailit
031414153028 | 3818 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain