Karya Ilmiah
SKRIPSI (5488) - Kedudukan Wasiat dalam Pembuat SKW
Bahwa dalam penelitian ini mengkaji kedudukan wasiat merupakan merupakan
salah satu syarat terpenting dalam penerbitan surat keterangan waris. Namun
aturan hukum dalam penerbitan surat keterangan waris merupakan aturan hukum
yang diskriminatif tidak sesuai dengan prinsip nondiskriminasi dalam aturan
hukum di konvenan Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia dan aturan
hukum nasional. Namun dalam pelaksanaannya terdapat problematika dimana
aturan hukum dalam hal penerbitan surat keterangan waris yang menunjuk tiga
institusi yakni Kepala Desa/ Lurah/ Camat, Notaris, dan Balai Harta Peninggalan
mempunya kedudukan yang sama dalam penerbitan surat keterangan waris namun
kewenangan yang diberikan dalam hal pengecekan wasiat terakhir hanya dimiliki
oleh Notaris saja. Maka seyognya Notaris sajalah yang memiliki kewenangan
dalam hal penerbitan surat keterangan waris.
Kata kunci : wasiat, surat keterangan waris, diskriminasi.
031611133183 | 5488 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain