Karya Ilmiah
DISERTASI (274) - Kontrak Kerjasama Operasi (KSO) Dalam Pekerjaan Jasa Konstruksi Milik Badan Usaha milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diatur dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 mengemban usaha untuk melaksanakan pembangunan
demi kepentingan publik. Salah satu pekerjaan yang diselenggarakan BUMN
untuk memenuhi kepentingan publik yakni pekerjaan konstruksi. Dalam
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi BUMN memerlukan rekanan-rekanan yang
berbentuk Kerjasama Operasi (Joint Operation).
Perlunya kerjasama operasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi milik
BUMN pada hakekatnya untuk mempercepat serta memudahkan penyelesaian
pekerjaan konstruksi. Hubungan Kerjasama Operasi dengan BUMN dituangkan
dalam bentuk Kontrak Kerja Konstruksi didasari melalui suatu perjanjian yang
mana dalam perjanjian tersebut dilandasi oleh asas-asas hukum umum pembuatan
perjanjian yang meliputi: Asas kebebasan berkontrak terbatas, Itikad baik,
konsensus, pacta sunt servanda, Asas privity contract, serta asas proporsional, dan
asas-asas hukum teknis pelaksanaan jasa konstruksi milik BUMN yang meliputi:
Asas kejujuran dan keadilan, manfaat, kesetaraan, keserasian, keseimbangan,
profesionalitas, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan,
kebebasan, pembangunan berkelanjutan dan asas wawasan lingkungan.
Berdasarkan perjanjian antara Kerjasama Operasi dengan BUMN,
menimbulkan tanggung jawab bagi Kerjasama Operasi. Bentuk tanggung jawab
tersebut meliputi tanggung jawab perdata dan tanggung jawab pidana. Tanggung
jawab perdata bersifat kolektif kolegial, sedangkan tanggung jawab pidana
bersifat individual atas kerugian terhadap orang maupun terhadap kerugian
negara.
Key Note: BUMN, KSO, Pekerjaan Konstruksi
031327017321 | 274 | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain