Karya Ilmiah
TESIS (3713) - Disparitas Pidana Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang Dilakukan Lebih dari Satu Pelaku
Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif
(legal research), dengan menggunakan pendekatan masalah pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual
approach), dan pendekatan kasus (case approach). Permasalahan dalam tesis ini
yaitu: Bagaimanakah konsep disparitas pidana dalam tindak pidana persetubuhan
yang dilakukan lebih dari satu pelaku, Bagaimana ratio decidendi putusan
pengadilan terkait disparitas pidana penjara dalam tindak pidana persetubuhan
terhadap anak yang dilakukan lebih dari satu pelaku.
Disparitas adalah penerapan pidana (disparity of sentencing) dalam hal ini
adalah penerapan pidana yang tidak sama (same offence) atau terhadap tindak
pidana yang sifat berbahayanya dapat diperbandingkan tanpa dasar pemberian
yang jelas. Muladi menyatakan Terjadinya disparitas pidana disebabkan oleh
persepsi hakim terhadap filsafat pemidanaan dan tujuan pemidanaan sangat
memegang peranan penting di dalam penjatuhan pidana. Seorang hakim mungkin
berpikir bahwa tujuan serupa pencegahan hanya bisa dicapai dengan pidana
penjara, namun di lain pihak dengan tujuan yang sama, hakim lain akan
berpendapat bahwa pengenaan denda akan lebih efektif. Dari segi teoritis,
mengenai tujuan pemidanaan belum tercapai kesepakatan diantara para sarjana.
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas pidana adalah:
Faktor Sistem Hukum, faktor yang dapat menyebabkan timbulnya disparitas
pidana adalah tidak adanya pedoman pemidanaan bagi hakim dalam menjatuhkan
pidana. Faktor Hakim, Kekuasaan kehakiman merupakan salah satu faktor
eksternal dari hakim yang menjadi penyebab disparitas pidana. Kedudukan
kehakiman sebagai profesi luhur (officium nobile) adalah kuat dan memiliki
kewenangan tersendiri tanpa ada intervensi dari kekuasaan yang lainnya. UU
Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Faktor Terdakwa,
Terjadinya disparitas pidana dalam penjatuhan pidana dalam tindak pidana juga
tidak terlepas dari keadaan terdakwa. Riwayat hidup dan keadaan sosial dan
ekonomi terdakwa bisa menjadi pedoman hakim untuk menjatuhkan pidana yang
berbeda untuk perkara yang sama.
031514152095 | 3713 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain