Karya Ilmiah
DISERTASI (267) - Prinsip Pembagian Beban Risiko Overmacht Dalam Kontrak
Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah: (a). Hakikat risiko
overmacht bagi Para Pihak dalam suatu kontrak; (b). Prinsip pembagian beban risiko
akibat overmacht dalam kontrak dan (c). Ratio Decidendi putusan Pengadilan perihal
pembagian beban risiko dalam kontrak terkait overmacht. Penelitian ini menggunakan 4(empat) metode pendekatan seperti: (a)
Pendekatan Perundang-undangan; (b) Pendekatan Konseptual; (c) Pendekatan
Komparatif dan; (d) Pendekatan Kasus.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: (a). Hakikat risiko
suatu keadaan dimana pihak-pihak dibebani dengan kewajiban menanggung kerugian
sesuai proporsi dalam hal terjadi overmacht. Prinsip risk sharing tidak dikenal dalam
BW sebagai sumber hukum primer perdata di Indonesia. Prinsip risk sharing pada
prinsipnya ialah pengembangan dari asas kebebasan berkontrak, konsensualisme,
Pacta Sunt Servanda, serta asas proporsionalitas dalam pembagian risiko namun
dengan tidak mengesampingkan penerapan asas Rebus Sic Stantibus serta asas itikad
baik. Para Pihak dapat mengatur sendiri perihal luasan tanggungan risiko akibat
overmacht dengan menyimpangi ketentuan buku ke-3(tiga) BW yang sifatnya
melengkapi (aanvullend recht). (b). Overmacht tidak secara mutlak selalu
mengakibatkan berakhirnya perjanjian, dalam artian suatu legal argumentasi baru
bahwa berakhirnya perjanjian dapat disimpangi bilamana para pihak telah mencapai
kesepakatan tentang konsekuensi hukum lanjutan dalam hal terjadi peristiwa yang
dikategorikan sebagai overmacht baik dalam bentuk risk sharing, ataupun risk
transfer. Hal kesepakatan inilah cerminan dari prinsip pembagian beban risiko.
(c).Dalam hal Para pihak tidak mengatur secara tegas pembagian beban risiko
overmacht dalam kontrak, maka akhirnya sengketa kontrak akan bermuara pada
Pengadilan, dimana Hakim yang berwenang untuk menjatuhkan putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono), dengan tetap berpedoman pada penafsiran kontrak, termasuk asumsi dasar para pihak dalam membagi risiko berdasarkan risk sharing
ataupun risk transfer, serta fakta yang terungkap dalam persidangan dan teks kontrak
yang disengketakan.
Kata kunci: Kontrak, Overmacht, Risiko
03121717308 | 267 | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain