Karya Ilmiah
DISERTASI (266) - Pengawasan Ketenagakerjaan Sebagai Instrumen Penegakan Hukum Hubungan Industrial
Tema sentral dari disertasi ini adalah:"Pengawasan Ketenagakerjaan
sebagai Instrumen Penegakan Hubungan Industrial". Konflik antara PT
Sung Chang Indonesia dan pekerja/buruh dan pengawas ketenagakerjaan
melakukan tindakan pemerasan terhadap pengusaha merupakan fakta
bahwa fungsi pengawasan ketenagakerjaan belum optimal untuk
melindungi pekerja/buruh. Masalah hukum Disertasi, yaitu: (i) Filosofi
pengawasan ketenagakerjaan sebagai instrumen industri penegakan hukum
hubungan; (ii) Wewenang pengawas ketenagakerjaan dalam penegakan
hukum hubungan Industrial; (iii) Sanksi bagi pengawas ketenagakerjaan
sebagai instrumen untuk menegakkan hukum hubungan industrial.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan
kasus.
Penelitian menunjukkan: (i) Kepastian hukum sebagai filosofi prinsip
supremasi hukum, harmoni sosial sebagai filosofi prinsip demokrasi dan
tanggung jawab sosial pengusaha terhadap kesejahteraan pekerja sebagai
filosofi prinsip good governance belum menjadi landasan pengaturan
pengawasan ketenagakerjaan (ii) Pengaturan hukum mengenai wewenang
pengawasan ketenagakerjaan belum terintegrasi dan tumpang tindih.
Pengalihan kewenangan pengawasan ketenagakerjaan untuk memperkuat
kontrol pusat dan pengawasan yang kredibel adalah tidak beralasan.
Sentralisasi otoritas pengawas ketenagakerjaan yang tidak
mempertimbangkan aspek kapasitas dan komunikasi memiliki implikasi
yuridis kelembagaan dan penataan dan melaksanakan otoritas pengawas;
(iii) Undang-undang Ketenagakerjaan belum mengatur sanksi bagi
pengawas ketenagakerjaan sebagai bentuk tanggung jawab dan
konsekuensi dari tindakan mereka. Studi ini merekomendasikan; (i) Mereform peraturan perundang- undangan hubungan kerja yang berlandas pada prinsip keadilan, kepastian
hukum, demokrasi dan tanggung jawab sosial dari pengusaha;(ii)
Mengembalikan kewenangan pengawasan ketenagakerjaan pada
pemerintah Kabupaten/Kota; (iii) Pengaturan hukum tentang sanksi bagi
pegawai pengawas ketenagakerjaan. Ketiga aspek ini sebagai landasan
pengawasan ketenagakerjaan untuk mewujudkan hubungan industrial yang
harmonis.
031227017324 | 266 Buy p | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain