Karya Ilmiah
TESIS (3662) - Pelanggaran Outsourcing Yang Dapat Digkatagorikan Sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang
Penelitian ini membahas tentang pelanggaran Outsourcing apa saja yang
dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Perdagangan orang. dalam penulisan ini
perkerja alih daya (outsourcing) yang dipekerjakan perlu mendapat perlindungan
hukum sesuai dengan amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan “ Tiap- tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan pengupahan yang layak bagi kemanusiaan”
dan pasal 28D ayat (2) mengaskan bahwa “ setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja” para
pekerja outsourcing yang bekerja di luar dan atau melebihi jam kerja, dan perekrutan
pekerja yang salah perlu di berikan sanksi sebagai wujud perlindungan terhadap
pekerja. Mendasarkan pada Pasal 65 ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun
2003,penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif yaitu
menggunakan bahan hukum kepustakaan dan dalam hasil penelitiannya peneliti
mendapatkan pelaksanaan sistem outsourcing pasti terjadi hubungan kerja, yakni
antara tenaga kerja, pemberi pekerjaan, dan penyedia tenaga kerja atau perusahaan
outsourcing tersebut. Tindak Pidana Perdagangan Orang di mungkinkan dapat terjadi
bilamana dari proses perekrutan pekerja, penepatan pekerja dan pengupahan terhadap
pekerja.
kata kunci : Pelanggaran outsourcing, Tindak Pidana Perdagangan Orang,
Pekerja Outsourcing.
031724153005 | 3662 Pal p | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain