Karya Ilmiah
TESIS (3658) - Kepailitan Harta Peninggalan dan Tanggungjawab Ahli Waris Berdasarkan Burgerlijk Wetboek
Tesis ini berjudul "Kepailitan Harta Peninggalan Dan Tanggung Jawab Ahli
Waris Berdasarkan Burgerlijk Wetboek”, dengan 2 (dua) pokok permasalahan
yaitu permohonan pailit atas dasar utang dari pewaris dan pertanggung jawaban
ahli waris yang telah menerima warisan dari debitor yang meninggal dunia. Penelitian ini adalah jenis penelitian normatif yaitu penelitian yang didasarkan
pada data sekunder. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah
pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case
approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Masyarakat saat ini banyak yang mengajukan kredit tidak
hanya pada satu kreditor melainkan kepada beberapa kreditor. Tidak sedikit juga
yang menjaminkan utang mereka dengan jaminan yang sama kepada beberapa
kreditor. Saat utang oleh debitor tidak dapat dibayarkan dan penyitaan barang
jaminan juga tidak mencukupi untuk pelunasan utang tersebut. Salah satu upaya
penyelesaian utang piutang dengan kepailitan. Kepailitan merupakan upaya
penyelesaian utang piutang, khususnya apabila terdapat adanya beberapa kreditor.
Sesuai Pasal 2 UU KPKPU. Masalah yang juga muncul adalah apabila debitor
meninggal dunia dalam hal utang piutang belum terselesaikan. Hasil penelitian
dari tesis ini menunjukkan bahwa; Harta peninggalan dapat dimohonkan pailit
atas dasar utang dari pewaris berdasarkan Pasal 207 UU KPKPU bahwa “Harta
kekayaan orang yang meninggal harus dinyatakan dalam keadaan pailit, apabila
dua atau lebih Kreditor mengajukan permohonan untuk itu dan secara singkat
dapat membuktikan bahwa: a. utang orang yang meninggal, semasa hidupnya
tidak dibayar lunas; atau b. pada saat meninggalnya orang tersebut, harta
peninggalannya tidak cukup untuk membayar utangnya.” Dan Ahli waris dapat
dimintai pertanggung jawaban apabila harta peninggalan yang pailit tersebut tidak
cukup untuk membayar utangnya. Jika berdasarkan Pasal 209 UU KPKPU demi
hukum telah dipisahkan dari harta kekayaan orang yang meninggal.
Kata Kunci: Harta Peninggalan, Harta Waris, Kepailitan.
031724253002 | 3658 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain