Karya Ilmiah
TESIS (3659) - Keabsahan Pemungutan Bea Masuk Impor Pakaian Bekas
Tesis ini berjudul " Keabsahan Pemungutan Bea Masuk Impor Pakaian
Bekas”, dengan 2 (dua) pokok permasalahan yaitu legalitas pemungutan bea
masuk impor pakaian bekas menurut hukum positif Indonesia dan akibat hukum
penerapan . Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan
Peraturan Mentri Keuangan Nomor 132/PMK.011/2015 Penelitian ini adalah jenis
penelitian yuridis normatif yaitu jenis penelitian yang bertitik tolak pada
penelitian analisis terhadap peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang
digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Peraturan mengenai
larangan impor pakaian bekas ke wilayah Indonesia sudah ada sejak lama, namun
baru dikeluarkan Peraturan Mentri yang melarang impor pakaian bekas secara
khusus yaitu Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015
tentang Larangan Pakaian Bekas yang merupakan peraturan lanjutan dari Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pada tahun 2015 pemerintah
juga mengeluarkan kebijakan mengenai klasifikasi tarif bea masuk impor yaitu
dalam Peraturan Mentri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan
Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
Peraturan ini menetapkan bea masuk terhadap impor pakaian bekas sebesar 35%,
sehingga bertentangan dengan Peraturan Mentri Perdagangan yang melarang
masuknya impor pakaian bekas ke wilayah Indonesia. Hasil penelitian dari tesis
ini menunjukan bahwa; (1) Menurut Asas Lex superior derogate legi inferiori,
Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan
Pakaian Bekas yang kekuatannya dibawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan lebih diutamakan implementasi kebijakannya, dan penetapan
tarif bea masuk impor pakaian bekas dalam Peraturan Mentri Keuangan tidak
dicantumkan dalam daftar klasifikasi. (2) Adapun Akibat hukum terhadap
penerapan Permendag Nomor 51 Tanun 2015 dan Permenkeu Nomor 132 Tahun
2015 maka pemerintah disarankan untuk memberikan sosialisasi yang tepat
sasaran kepada masyarakat terutama terhadap importir dan konsumen impor
pakaian bekas agar dapat memahami larangan dan peraturan yang diundangkan
oleh Pemerintah.
Kata Kunci: Bea Masuk, Impor, Pakaian Bekas
031724253048 | 3659 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain