Karya Ilmiah
TESIS (3645) - Dispute Avoidance/ Adjudication BOARD (DAAB) Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa
Board (DAAB); (2) Apakah upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap pihak
yang tidak dapat menerima putusan Dispute Avoidance/Adjudication Board
(DAAB). Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum dengan metode penelitian
hukum yuridis normatif. Disamping itu, penelitian ini menggunakan pendekatan
perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach).
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa karakteristik dari DAAB yaitu
dibentuk sebelum terjadinya sengketa dan berdasarkan kontrak (DAA Agreement)
diantara pihak kontraktor, pihak pemilik proyek dan anggota DAAB, bisa terdiri
dari anggota tunggal atau 3 (tiga) anggota, bersifat rahasia (konfidensial), dapat
berfungsi sebagai lembaga konsultasi (keputusannya tidak mengikat) dan sebagai
lembaga penyelesaian sengketa (putusan bersifat final dan mengikat jika tidak
diajukan surat notifikasi keberatan atas putusannya (NOD) dan putusan bersifat
final meskipun ada pihak yang mengajukan keberatan), biaya ditanggung oleh
pihak kontraktor dan pihak pemilik proyek. Upaya hukum yang dapat dilakukan
oleh pihak yang merasa keberatan atas putusan DAAB dapat mengajukan
permohonan/gugatan ke arbitrase dengan catatan putusan DAAB bisa dijadikan
sebagai alat bukti untuk berperkara di arbitrase.
Kata kunci: kontrak, konstruksi, penyelesaian sengketa, DAAB, arbitrase.
031714253040 | 3645 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain