Karya Ilmiah
TESIS (3636) - Keabsahan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang dibuat Dalam Bentuk Akta Notaris
Pemberi hak tanggungan wajib hadir dihadapan Pejabat Pembuat Akta
Tanah, namun Jika karena suatu sebab tidak dapat hadir sendiri, maka ia wajib
menunjuk pihak lain sebagai kuasanya dengan dibuatnya Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan yang berbentuk akta otentik. Pembuatan Surat
Kuasa Membebankan Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang- Undang Hak Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta Pejabat
Pembuat Akta Tanah. Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam membuat akta Surat
Kuasa Membebankan Hak Tanggungan harus mengikuti aturan yang dibuat oleh
Perkaban Nomor 8 Tahun 2012. Namun, Perkaban tersebut tidak dapat diterapkan
untuk pembuatan akta Notaris karena hal tersebut bertentangan dengan
kewenangan notaris dalam membuat akta berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang
Jabatan Notaris. Maka pokok permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah:
1. Kewenangan Notaris dalam membuat Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan; dan 2. Akibat Hukum Terhadap Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan yang Tidak Dibuat Sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Hasil penelitian adalah Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
tergolong sebagai kewenangan umum notaris dalam Pasal 15 ayat (1) Undang- undang Jabatan Notaris yang menyatakan bahwa Notaris berwenang membuat
akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang
diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh
yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian
tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan, dan
kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan
atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh
undang-undang. Pasal 41 Undang-undang Jabatan Notaris menyatakan bahwa
pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 38 Undang-undang Jabatan Notaris
mengakibatkan akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di
bawah tangan.
Kata Kunci : Surat Kuasa Membebankan Hak tanggungan, Akta Notaris, Notaris
031714253010 | 3636 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain