Karya Ilmiah
TESIS (3634) - Keabsahan Akta Otentik Yang Dibuat Oleh Notaris Pengganti Yang Para Pihanya Adalah Keluarga Notaris Yang Digantikan
Setiap Notaris Pengganti memiliki kewenangan, kewajiban, serta tanggungjawab yang
sama dengan Notaris. Setiap Notaris bewenang membuat akta otentik berdasarkan Pasal 15
ayat (1) UUJN, begitupun dengan Notaris Pengganti. Berbicara tentang kewenangan,
kewajiban, serta tanggungjawab, tentunya ada juga larangan yang berlaku bagi Notaris
berlaku juga bagi Notaris Pengganti, salah satunya ialah seorang Notaris dilarang
membuatkan akta untuk dirinya sendiri, istri/suami, atau orang lain yang memiliki hubungan
kekeluargaan, yang memiliki hubungan darah garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, serta
garis ke samping dengan Notaris tersebut. Namun bagaimana halnya dengan akta yang dibuat
oleh seorang Notaris Pengganti atas permintaan keluarga Notaris yang digantikannya, jika
Notaris Pengganti tersebut tidak memiliki hubungan darah dengan Notaris yang
digantikannya. Dalam hal ini belum ada aturan khusus yang mengatur keabsahan dan
bagaimana kedudukan atas akta tersebut.
031624253025 | 3634 Hud k | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain