Karya Ilmiah
Tesis (3627) - Status Purusa Pada Perempuan Akibat Perkawinan Pada Gelahang Ditinjau Dari Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Adat Bali
Perkawinan menurut hukum yang diatur di Indonesia yang terdapat dalam
Undang-Undang Perkawinan tersebut, dilangsungkan menurut agama dan
kepercayaannya masing-masing. Maka dari itu terdapat banyak macam dan cara
melangsungkan suatu perkawinan. Jenis perkawinan yang dianut oleh masyarakat
hukum adat Bali pada umumnya ada dua macam yaitu, perkawinan biasa dan
perkawinan nyeburin. Namun dewasa ini seiring berkembangnya jaman, ada jenis
perkawinan baru yang dianut oleh masyarakat hukum adat Bali yang disebut
dengan perkawinan pada gelahang. Dalam perkawinan ini, kedua belah pihak,
suami maupun istri berkedudukan sebagai purusa, yang berarti kedua belah pihak
memiliki kewajiban dan hak yang sama. Dari adanya suatu kesimpulan bahwa
perkawinan tersebut mengakibatkan kedua belah pihak berstatus Purusa.
Penelitian ini ialah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual
Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach). Pendekatan kasus yang
dikaitkan dengan tulisan ini ialah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1331
K/Pdt/2010, yang menyebabkan adanya kepastian hukum dengan skala nasional
bahwa perkawinan pada gelahang di Bali adalah sah menurut hukum nasional.
Tanggung Jawab suami dan istri yang melangsungkan perkawinan pada gelahang,
terdapat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal
30-34, serta berpedoman kepada Tri Hita Karana yang diatur dalam Peraturan
Derah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019. Faktor penyebab terjadinya
perkawinan pada gelahang ini disebabkan oleh, pasangan calon pengantin sama-
sama terlahir sebagai anak tunggal dalam keluarganya, sehingga apabila salah satu
anak tersebut melangsungkan perkawinan biasa ataupun perkwinan pada
gelahang, tidak bisa meneruskan hak maupun kewajiban di keluarga asalnya.
Perkawinan pada gelahang yang dianut dalam masyarakay hukum adat Bali ini,
menjadi suatu alternatif apabila ada calon pengantin yang akan melangsungkan
perkawinan, namun tidak bisa melangsungkan dengan menganut macam
perkawinan biasa ataupun nyeburin.
Kata Kunci: Bentuk Perkawinan, Pada Gelahang, Hak dan Kewajiban.
031714253009 | 3627 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain