Karya Ilmiah
DISERTASI (263) - Konsep Kekayaaan Negara Yang DiPisahkan Dalam Prespektif Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dikalangan BUMN berpendapat bahwa pada saat kekayaan negara telah
dipisahkan, maka kekayaan tersebut bukan lagi masuk di ranah hukum publik,
sehingga kekayaan tersebut bukan lagi menjadi kekayaan negara melainkan
kekayaan perseroan. Sedangkan, dikalangan praktisi khusunya kalangan
Kejaksaan, berpendapat bahwa kekayaan negara yang dipisahkan ke dalam suatu
perseroan tetap merupakan kekayaan negara. Hal inilah yang menyebabkan
kesenjangan diantara kedua undang-undang tersebut.
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1)
keuangan negara dalam sistem hukum di Indonesia; (2) karakteristik kerugian
keuangan negara dalam perspektif pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu teknik atau prosedur telaah dengan
berpedoman pada beberapa asas hukum, kaidah-kaidah hukum, maupun prinsip-
prinsip hukum yang berkaitan dengan substansi peraturan perundang-undangan
yang bersifat umum dan khusus agar dapat menjawab isu hukum yang diajukan.
Hasil penelitian ini diharapkan adanya konseptual dan legal reform terhadap
makna pengertian keuangan negara dalam prespektif pemberantasan tindak pidana
korupsi. Sehingga dapat menjadi rujukan aparat penegak hukum dalam menangani
proses penyelesaian perkara tindak pidana korupsi khusunya dalam BUMN
maupun anak perusahaanya yang mengakibatkan kerugian kuangan negara, karena
maksud dari konsep kekayaan Negara yang dipisahkan didalam UU BUMN
adalah kekayaan Negara yang dikelola diluar sistem dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN), bukan diartikan sebagai perubahan status
kepemilikan dari uang Negara atau uang publik menjadi uang milik perseroan
atau milik privat.
Kata Kunci : Kekayaan Negara, Yang Dipisahkan, Prespektif Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
031227017310 | 263 | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain