Karya Ilmiah
DISERTASI (262) - Pelimpahan Kekuasaan Pemerintahan Negara Dalam Hal Presiden Berhalangan Sementara
Presiden berhalangan sementara secara konstitusional tidak diatur di dalam UUD
Negara RI Tahun 1945, namun dalam praktek ketatanegaraan dinamika ini selalu
terjadi karena pelayanan publik untuk kesejahteraan dan keadilan tidak boleh
berhenti sesaatpun. Adapun yang menjadi dasar presiden berhalangan sementara
adalah alasan teritori yakni presiden sedang tidak berada di istana, dan alasan
kondisi yakni presiden dalam keadaan sakit atau cuti, atau sedang melaksanakan
urusan kenegaraan/pelayanan publik lainnya. Berdasarkan problem issue tersebut,
maka isu yang diangkat dalam penelitian ini adalah: (1) Prinsip Pelimpahan
Kekuasaan Pemerintahan Negara Dalam Hal Presiden Berhalangan Sementara, (2)
Bentuk Pelimpahan Kekuasaan Pemerintahan Negara Dalam Hal Presiden
Berhalangan Sementara, (3) Akibat Hukum Pelimpahan Kekuasaan Pemerintahan
Negara Dalam Hal Presiden Berhalangan Sementara. Untuk menjawab isu hukum
dalam penelitian ini, peneliti menggunakan beberapa pendekatan yaitu:
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep
(conceptual approach), dan pendekatan sejarah (historical approach).
Prinsip pelimpahan kekuasaan pemerintahan bahwa pelayanan publik untuk
keadilan dan kesejahteraan masyarakat tidak boleh berhenti. Dengan
menggunakan pendekatan Pasal 8 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945
berdasarkan unsurnya dapat disebut sebagai norma yang terbuka (open texture)
tentang keadaan presiden berhalangan, sehingga presiden dapat melimpahkan
kekuasaan dalam bentuk wewenang delegasi kepada wakil presiden, dan
wewenang mandat kepada menteri negara. Akibat hukumnya bahwa perbuatan
hukum pelimpahan wewenang maka terjadi peralihan kekuasaan dalam bentuk
delegasi dan mandat dengan konsekuensi pada delegasi tanggung jawabnya
berpindah ke tangan delegataris, dan pada mandat tanggung jawabnya tetap pada
tangan pemberi mandat (mandans).
Rekomendasi kepada lembaga perwakilan rakyat (DPR) untuk segera membentuk
undang-undang tentang lembaga kepresidenan, dan persoalan presiden
berhalangan sementara, serta tugas dan wewenang wakil presiden harus diatur
dengan norma hukum yakni undang-undang tentang Lembaga Kepresidenan.
Kata Kunci: Presiden berhalangan
031227017332 | 262 | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain