Karya Ilmiah
DISERTASI (260) - Kedudukan Hukum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dalam Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
pertanggungjawaban hukurn apabila teljadinya penyimpangan dalam pengadaan
barangl jasa pernerintah, dimana menirnbulkan rasa ketidakadilan rnengingat
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang! Jasa Pernerintah, narnpak terlihat bahwa dalarn proses pelaksanaan
pengadaan barangl jasa tidak hanya PPK yang terlibat, tetapi terdapat pihak-pihak
lainnya yang turut rnengarnbiI peran dalam pengadaan barang dan jasa yang saling
terkait satu sarna lain, diantaranya adalah Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA).
Adapun yang rnenjadi rurnusan rnasalah dalarn penelitian ini adalah : (1)
kedudukan Pejabat Pernbuat Kornitmen (PPK) dalam kontrak pengadaan barang!
jasa pernerintah; (2) tanggungjawab pribadi atau jabatan pada Pejabat Pernbuat
Kornitmen (PPK); (3) batas pertanggungjawaban pidana kompsi Pejabat Pernbuat
Kornitmen (PPK). Penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu teknik atau
prosedur telaah dengan berpedoman pada beberapa asas hukurn, kaidah-kaidah
hukurn, maupun prinsip-prinsip hukurn yang berkaitan dengan substansi peraturan
perundang-undangan yang bersifat umum dan khusus agar dapat rnenjawab isu
hukum yang diajukan.
Basil penelitian ini diharapkan adanya konseptual dan legal reform terhadap
kedudukan hukum Pejabat Pernbuat Kornitmen (PPK) dalarn pengadaan barangl
jasa pernerintah. Sehingga dapat rnenjadi dasar hukum aparat penegak hukurn
untuk menentukan sejauh mana pertanggungjawaban hukum Pejabat Pembuat
Kornitmen (PPK) dalam terjadinya penyirnpangan . pengadaan barangl jasa
pemerintah.
Kata Kunci! Kedudukan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengadaan Barang/
Jasa Pemerbuah.
Mengetahui :
Promotor,
ogar Simamora. S.H..M.Hum.
1 1 003
XX1l
031227017352 | 260 | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain