Karya Ilmiah
TESIS (3616) - Penerapan Asas Preferensi Dalam Perkara Pidana
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah
penelitian yuridis normatif (legal research), dengan menggunakan pendekatan
masalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach). Permasalahan dalam tesis ini adalah
bagaimana penggunaan asas preferensi dalam penanganan perkara pidana.
Didalam kasus yang dianalisis penulis sebagaimana tertuang dalam
Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 495/Pid.Sus/2018/PN.Jbg terkait
dengan surat dakwaan yang menggunakan undang-undang umum (KUHP) dan
undang-undang khusus dalam hal ini undang-undang perlindungan anak.
Berdasarkan analisis penulis, hal tersebut merupakan bagian dari explorasi atau
bagian dari strategi dari Jaksa Penuntut Umum untuk menjaga kemungkinan jika
pada saat persidangan ada saksi yang merubah keterangannya atau mencabut
keterangan, sehingga secara tidak langsung unsur tindak pidana khusus dalam
ketentuan khusus tidak terbukti. Berdasarkan pengalaman penulis sebagai Jaksa
Penuntut Umum yang terlibat secara langsung menangani perkara ini, penggunaan
pasal yang diatur di dalam ketentuan umum sebagai alat untuk menegakkan
keadilan yaitu sebagai alat untuk menahan para terdakwa. Sebagaimana diketahui,
Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menahan terdakwa jika yang digunakan
hanyalah pasal yang diatur dalam undang-undang khusus yaitu Pasal 80 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak. Asas lex specialis derogat legi generalis berarti
mengutamakan yang khusus dengan mengesampingkan yang umum, namun
demikian penerapannya juga harus memperhatikan fakta-fakta hukum yang
terungkap di persidangan. Apabila dicermati dalam Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tidak ada satu ketentuan pasal yang
menyatakan bahwa dengan berlakunya undang-undang tersebut maka ketentuan
dalam KUHP terkait dengan apa yang diatur oleh undang-undang tentang
Perlindungan Anak menjadi tidak berlaku. Selain itu, kedudukan Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga sederajat dengan KUHP.
Kata Kunci: Asas Preferensi, Penanganan Perkara Pidana
031714153052 | 3616 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain