Karya Ilmiah
TESIS (3611) - Tanggung Jawab Pejabat Pajak Dalam Menetapkan Nilai Perolehan Objek Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
merupakan pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dasar pengenaan pajak BPHTB yaitu Nilai Perolehan Obyek Pajak (NPOP). Untuk
menentukan NPOP dalam jual-beli tanah dan/atau bangunan ditentukan
berdasarkan harga transaksi. Hal ini dimaksudkan agar Wajib Pajak menghitung,
membayar sendiri Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB, dan melaporkannya sebagai
perwujudan sistem self assesment. Namun terkadang Pejabat Pajak dalam proses
verifikasi/validasi, membuat Wajib Pajak harus merubah harga transaksi yang telah
disepakati karena diangap tidak wajar. Bahkan tidak menutup kemungkinan nilai
transaksi yang ditentukan oleh Pejabat Pajak ini justru tidak sesuai dengan
kenyataan yang sebenarnya. Dampaknya, Wajib Pajak mendapatkan beban yang
lebih tinggi, proses peralihan menjadi lama, dan tidak adanya kepastian hukum.
Berdasarkan hal tersebut terdapat 2 (dua) pokok permasalahan dalam tesis ini yaitu:
1. Dasar kewenangan pejabat pajak dalam menetapkan NPOP; 2. Upaya hukum
yang dapat dilakukan wajib pajak yang mendapat penetapan NPOP yang dianggap
tidak wajar. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif, oleh karena itu pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Hasil penelitian tesis adalah ditetapkanya NPOP oleh Pejabat Pajak
menunjukan bahwa penerapan sistem self assessment pada pelaksanaannya berlaku
secara terbatas (semi self assessment system). Pejabat Pajak berdasarkan
kewenangan jabatannya dapat menetapkan kembali utang pajak yang semestinya
dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak kepada Wajib Pajak. Namun apabila
Wajib Pajak dapat membuktikan adanya maladministrasi atau penyalahgunaan
wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pajak, maka dapat dikenakan sanksi
disiplin dan pidana. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atas
penetapan NPOP adalah mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali.
Kata kunci: tanggung-jawab, penetapan NPOP, upaya hukum.
031714253047 | 3611 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain