Karya Ilmiah
Tesis (3606) - Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terkait Persetubuhan Yang Korbannya Anak Melalui Upaya Pembujukan
Persetubuhan adalah semua perbuatan yang berkenaan dengan kehidupan
di bidang seksual yang melanggar kesusilaan. Termasuk pula persetubuhan di luar
perkawinan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menggolongkan tindak pidana
persetubuhan kedalam tindak pidana kesusilaan. Saat ini marak terjadi tindak
pidana persetubuhan yang korbannya adalah anak. Anak merupakan bagian
generasi muda dan sumber daya manusia yang potensial, oleh karena itu terhadap
pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak harus dikenakan pidana yang
tepat.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi unsur-unsur
Pasal 81 Ayat (2) Undang – UndangNomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan
Anak dalam Putusan Nomor 71/PID.SUS/2017/PN.GSK, Nomor
149/PID.SUS/2017/PN.GSK dan Nomor 161/PID.SUS/2018/PN.GSK tentang
tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan untuk mengetahui pertimbangan
hukum hakim dalam menjatuhkan pidana. Penelitian menggunakan metode
yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif normatif, jenis data yang
digunakan yaitu data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan
disajikan dalam bentuk uraian yang sistematis.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa implementasi unsur-
unsur Pasal 81 Ayat (2) Undang-UndangNomor 35 Tahun 2014 dalam Putusan
Nomor 71/PID.SUS/2017/PN.GSK, Nomor 149/PID.SUS/2017/PN.GSK
danNomor 161/PID.SUS/2018/PN.GSK tentang tindak pidana persetubuhan
terhadap anak adalah sebagai berikut:
1. Unsur setiap orang/ barang siapa telah terpenuhi;
2. Unsur dengan sengaja telah terpenuhi;
3. Unsur membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau
dengan orang lain telah terpenuhi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik berkeyakinan bahwa terdakwa
secara sah melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk melakukan
persetubuhan dengannya” dan menjatuhkan pidana penjara
selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda
sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluhjuta rupiah), subsidair 3 bulan penjara untuk
Putusan Nomor 71/PID.SUS/2017/PN.GSK. Untuk Putusan Nomor
149/PID.SUS/2017/PN.GSK menjatuhkan pidana selama 6 tahun dikurangi
selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesarRp 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah), subsidair 2 bulan penjara, sedangkan untuk Putusan Nomor
161/PID.SUS/2018/PN.GSK menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun
dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp
50.000.000,00 (lima pujuhjuta rupiah), subsidair 4 bulan penjara.
031714153049 | 3606 | Ruang Buku Teks | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain