Text
DISERTASI (258) - Prinsip Keselamatan (safety Principle) Dalam Kontrak Konstruksi Di Indonesia
temuan dalam bentuk standar Prinsip Keselamatan dalam kontrak konstruksi di
Indonesia. Prinsip ini juga merupakan argumentasi hukum baru yang digunakan
dalam penyusunan kontrak konstruksi di Indonesia. Penelitian hukum ini berfokus
pada dua permasalahan hukum yaitu Prinsip Keselamatan dalam kontrak konstruksi
dan standarisasi Prinsip Keselamatan dalam kontrak konstruksi. Jenis penelitian
hukum ini adalah penelitian hukum normatif dan penelitian doktrinal sedangkan
metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini menggunakan
beberapa pendekatan yang meliputi pendekatan legislatif, pendekatan kasus,
pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif. Kesimpulan dari penelitian
hukum ini adalah Prinsip Keselamatan dalam kontrak konstruksi adalah
keselamatan bagi pihak kontraktor, keselamatan bagi pekerja proyek konstruksi,
keselamatan bagi masyarakat di sekitar proyek konstruksi sedangkan standarisasi
Prinsip Keselamatan dalam kontrak konstruksi di negara Indonesia adalah
penyeragaman persepsi pihak-pihak yang berkontrak mengenai klausula standar
yang harus ada dalam kontrak konstruksi dan keseragaman model kontrak standar
konstruksi di Indonesia. Saran dari penelitian hukum ini adalah pihak-pihak yang
berkontrak harus menggunakan Prinsip Keselamatan dalam merumuskan klausul
dalam kontrak konstruksi untuk menciptakan keselamatan dalam kegiatan
konstruksi dan pemerintah harus merumuskan peraturan pemerintah dari penerapan
Pasal 47 hingga Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi.
Kata kunci: Kontrak Konstruksi, Prinsip Keselamatan dan Standarisasi
031217017319 | 258 | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain