Karya Ilmiah
DISERTASI (247) - Prinsip Proporsionalitas Pengelolaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Pasal 33 UUD Negara RI Tahun 1945 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi adalah Prinsip Negara Kesejahteraan yang bertujuan untuk
Kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak.
Kewenangan Negara dalam pengelolaan pertambangan minyak dan gas bumi berdasarkan
sistem Sentralisasi, dimana pengelolaan migas bersifat mutlak sehingga Pemerintah Daerah tidak
mempunyai kewenangan dalam urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
Pengaturan pengusahaan hulu migas dalam perundang-undangan migas saat ini
menggunakan Production Sharing Contract (cost recovery) dan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Production Sharing Contract cenderung lebih menguntungkan pihak Investor daripada
mensejahterakan rakyat disebabkan oleh inefisiensi biaya operasional dan ketidakseimbangan
kedudukan para pihak antara Pemerintah dan Investor.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (legal research) dengan mempergunakan
empat (4) macam pendekatan, yaitu : (i) pendekatan peraturan perundang-undangan (statute
approach); (ii) pendekatan konseptual (conceptual approach); (iii) pendekatan kasus (case
approach); (iv) pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini akan menelaah
mengenai : a. Problema filosofis Production Sharing Contract (cost recovery) dalam
pengusahaan minyak dan gas bumi di Indonesia belum mencerminkan jiwa Pasal 33 UUD
Negara RI Tahun 1945; b. Problema teoritis Negara dalam pengelolaan pertambangan hulu
migas tidak secara langsung melalui BUMN/PMN atas Sumber Daya Alam Migas; c. Problema
yuridis terkait Ketentuan Pasal 2 huruf c, Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017
tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split menyebutkan bahwa (c) Modal dan resiko seluruhnya
ditanggung kontraktor, inkonsistensi terhadap Pasal 56 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi bahwa dalam
melakukan kegiatan usaha hulu migas melalui mekanisme kontrak bagi hasil, sepanjang
didasarkan pada pembagian hasil produksi, Pemerintah akan mengganti biaya-biaya yang
dikeluarkan oleh kontraktor dalam kaitannya dengan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan tentang adanya : perangkat hukum pertambangan migas
tidak mencerminkan jiwa Pasal 33 UUD Negara RI Tahun 1945, inkonsistensi dalam pengaturan
pengusahaan hulu migas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi terkait sistem pengusahaan hulu dan kewenangan pengelolaan migas
antara Pemerintah Pusat dan Provinsi yang diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sehingga secara horizontal perlu penyelarasan agar tidak
menimbulkan ketidakpastian hukum dalam kegiatan bidang energi dan pertambangan.
Seyogyanya Pemerintah menerapan Prinsip Proporsionalitas dalam pengelolaan kegiatan usaha
hulu migas dengan menggunakan model Kemitraan (partnership model) dan mengembangkan
sistem pengusahaan hulu migas Indonesia dalam bentuk Production Sharing Contract (model
Musyarakah wal Murabahah).
Kata Kunci : Prinsip, Proporsionalitas, Pengelolaan, Hulu, Migas, Production Sharing Contract
(model Musyarakah wal Murabahah)
091170137 | 247 | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain