Karya Ilmiah
DISERTASI (246) - Prinsip - Prinsip Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Nasional Dalam Kerangka Perjanjian Perdagangan Bebas Bilateral
Ketentuan TRIPs Plus dan prinsip-prinsip perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) nasional di bawah kerangka Perjanjian Perdagangan Bebas Bilateral
(Bilateral Free Trade Agreements = BFTA). Penelitian ini adalah penelitian
hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual,
historis dan komparatif.
Penelitian ini menemukan dua temuan. Pertama, filosofi dari ketentuan TRIPs-
Plus di bawah BFTA adalah untuk menghilangkan standar minimum dan
fleksibilitas yang terkandung dalam ketentuan Perjanjian TRIPs WTO yang
berdampak pada: (1) pembatasan alasan untuk pengecualian dari invensi yang bisa
di patenkan; (2) membatasi penerbitan lisensi wajib; (3) pembatasan ruang
lingkup exhaustion of rights dan impor paralel; (4) perpanjangan jangka waktu
pemberian paten; (5) kewajiban untuk mengaksesi Perjanjian Kerjasama Paten;
(6) kewajiban perlindungan paten untuk perlindungan varietas tanaman; (7)
eksklusivitas atas uji data berkenaan dengan produk farmasi dan kimia; (8)
perlindungan untuk jenis-jenis merek dagang baru (9) perlindungan yang kuat
untuk teknologi digital. Bila negara-negara menyepakati BFTA dengan
mitra/partner dagang tentang ketentuan-ketentuan HKI yang mengandung TRIPs-
Plus tersebut diatas maka akan menyebabkan negara tersebut tidak dapat
menggunakan flexibilitas yang diberikan oleh perjanjian HKI pada level
multilateral (TRIPs Agreement) dan hal tersebut berdampak pada tidak
terpenuhinya hak-hak dasar yaitu: hak atas pendidikan, hak atas kesehatan dan
akses obat-obatan secara terjangkau dan murah, serta hak atas pangan. Kedua, ada
beberapa prinsip perlindungan HKI yang harus diimplementasikan dalam undang-
undang HKI nasional dalam menghadapi tantangan kerangka BFTA dari mitra
dagang: (1) Prinsip Partisipasi dalam Negosiasi Perdagangan; (2) Prinsip Standar
Minimum dan Fleksibilitas; (3) Prinsip Kepentingan Nasional; (4) Prinsip
Kepentingan Umum; (5) Prinsip Ketertiban Umum; (6) Prinsip Kedaulatan
Rakyat dan (7) Prinsip Keadilan.
Keyword: TRIPs-Plus, Prinsip-Prinsip, Bilateral, Perlindungan.
031070553 | 246 | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain