Karya Ilmiah
TESIS (3574) - Karakteristik Perjanjian Sewa Menyew Kantor Virtual (Virtual Office)
E-Commerce merupakan suatu proses jual beli dan sewa-menyewa
barang dan jasa yang dilakukan melalui jaringan komputer yaitu
internet.Kerjasama bisnis E-commerce yang sedang marak berkembang salah
satunya adalah Kantor Virtual atau biasa dikenal dengan Virtual Office. Kantor
Virtual adalah sebuah bisnis yang menawarkan persewaan alamat kantor yang
dilengkapi jasa-jasa seperti resepsionis, ruang rapat atau conference room, yang
mana tanpa harus memiliki atau menyewa kantor secara fisik. Mengingat dalam
pelaksanaannya Kantor Virtual sebatas perjanjian Sewa menyewa yang
menyewakan “Alamat Kantor” yang digunakan sebagai alamat bisnis yang
merupakan objek tidak berwujud.serta belum adanya aturan khusus yang
membingkai kegiatan bisnis mereka. Dari latar belakang tersebut terdapat 2 (dua)
pokok permasalahan yaitu: (1) Objek dalam perjanjian sewa menyewa Kantor
Virtual (Virtual Office) (2) Penerapan prinsip perjanjian sewa menyewa dalam
BW dengan perjanjian sewa menyewa Kantor Virtual (Virtual Office).
Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif, dengan
Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Perundang-undangan. Dari penelitian ini
diperoleh kesimpulan bahwa perjanjian sewa menyewadengan objek Alamat
bisnis dapat dikategorikan sebagai nama domain karena keduanya memiliki
karakteristik yang sama, yaitu tidak berwujud dan menunjukkan suatu identitas
keberadaaan suatu lokasi sedangkan terkait relavansi Perjanjian sewa menyewa
dalam BW dengan perjanjian sewa menyewa Kantor virtual masih relevan
digunakan dengan mengadopsi prinsip perjanjian sewa menyewa dalam BW. Hal
tersebut merupakan wujud perkembangan hukum perjanjian yang menganut
adanya asas kebebasan berkontrak sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1338
ayat (1) BW.
0316242453037 | 3574 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain