Karya Ilmiah
TESIS (3572) - Resiko Dan Perlindungan Hukum Bagi Investor Pengguna Repurchasee Agreement (REPO)
Transaksi Repurchase Agreement atau yang lebih dikenal dengan sebutan REPO, merupakan
salah satu bentuk investasi baru di Indonesia. Hal ini karena regulasi peraturan REPO baru
diterbitkan OJK melalui POJK No 9/POJK.4/2015 Tentang pedoman transaksi REPO. Kemudian
untuk menyempurnakan transaksi tersebut dikeluarkanlah Surat Edaran OJK No
33/SEOJK.4/2015 tentang GMRA Indonesia sebagai standarisasi pedoman transaksi REPO
dalam hal ini juga menjadi acuan dalam pembuatan kontrak baku REPO. Namun, dalam
perkembangannya masih ada pro kontra dalam pelaksanaan antara POJK 2015 dan GMRA
Indonesia. Ini dapat dilihat dari bentuk risiko dan perlindungan hukum yang belum optimal,
terutama keterjaminan kepentingan investor pengguna REPO (Penjual dan Pembeli) serta risiko
transaksi. Untuk itu perlu menemukan bentuk perlindungan hukum yang ditawarkan GMRA
Indonesia terkait standarisasi pedoman transaksi REPO, apakah transaksi REPO selama ini telah
memenuhi standar baku yang telah ditetapkan GMRA Indonesia atau tidak. Jenis penelitian ini
adalah Yuridis Normatif yaitu peneliti menelaah bahan hukum primer, sekunder untuk menjawab
permasalahan yang menjadi fokus penelitian. Metode pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan, dan konseptual sebagai metode utama. Hasil penelitian ini
nantinya dapat memberikan wawasan dan pengetahuan bagi masyarakat sebagai investor
pengguna REPO mengenai risiko dan perlindungan hukum apa saja yang akan mereka dapatkan
ketika melaksanakan transaksi REPO melalui analisa dan penjabaran lebih lanjut dalam
penelitian ini.
031624253011 | 3572 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain