Karya Ilmiah
TESIS (3570) - Status Kepemilikan Bangunan dan Sarana di Atas anah Objek Build, Operate, And Transfer Dalam Kepailitan
Keterbatasan modal dan tanah mendorong para pihak untuk menjalin hubungan kerja sama
yang saling menunjang dan menguntungkan. Kemudian dimanifestasikan dalam bentuk
perjanjian, salah satunya dengan membuat perjanjian build operate and transfer (BOT).
Kemungkinan timbulnya masalah dalam perjanjian BOT cukup besar, misalnya pada saat
perjanjian BOT sedang berlangsung, kemudian Pihak Pemilik Tanah memiliki utang dan
tidak sanggup membayarnya, maka Pemilik Tanah tersebut dapat dinyatakan pailit
berdasarkan putusan Pengadilan Niaga. Salah satu kasus yang terjadi adalah dipailitkannya
PT X (pemilik tanah) pada tahun 2014. 21 tahun sebelum adanya putusan pailit tersebut,
yaitu pada tahun 1993, PT X mengadakan perjanjian BOT dengan PT Y (Pembangun). Pokok
permasalahan dalam tesis ini adalah: 1. Apakah bangunan dan lapangan golf yang dibangun
oleh Pembangun di atas tanah debitor yang diikat dengan perjanjian BOT yang kemudian
debitornya dinyatakan pailit sebelum transfer, termasuk harta pailit?; dan 2. Apa
perlindungan hukum bagi Pembangun sebagai penerima BOT akibat adanya kepailitan pihak
pemilik tanah? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan menggunakan
pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual
approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini adalah bangunan
serta segala fasilitas yang telah didirikan oleh Pembangun tidak dapat dimasukan sebagai
harta pailit karena Hukum Pertanahan Indonesia menganut asas pemisahan horizontal,
dengan demikian selama perjanjian BOT berlangsung dan sebelum terjadi transfer, pemilik
tanah tetap hanya memiliki tanahnya saja, sedangkan bangunan serta segala sesuatu yang
didirikan dengan modal Pembangun sendiri adalah milik Pembangun. Perlindungan hukum
bagi Pembangun selaku Penerima BOT akibat adanya kepailitan pihak Pemilik tanah selaku
Pemberi BOT ada tiga opsi, yaitu kurator dapat melanjutkan perjanjian BOT sebagaima
diatur dalam Pasal 36 UU KPKPU, membuat novasi, serta Pembangun dapat mengajukan
ganti rugi dan kemudian akan berkedudukan sebagai kreditor konkuren.
031714253074 | 3570 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain