Karya Ilmiah
TESIS (3561) - Perlindungan Hukum Bank Atas Kepailitan Debitor Dengan Kolektibilitas Lancar yang Dimohon Pailit Oleh Pekerja
Dalam lalu lintas sektor keuangan yang highly regulated, kepailitan seringkali
menjadi pilihan yang tidak dapat dihindari. Kesulitan kondisi keuangan (financial
distress) yang mendera perusahaan-perusahaan di sektor jasa keuangan memaksa
perusahaan untuk memilih kepailitan sebagai solusi pelunasan utang. Secara
garis besar, kepailitan dipandang sebagai jalan keluar yang komersil untuk keluar
dari jerat utang piutang yang menghimpit seorang debitor dimana debitor tersebut
sudah tidak mempunyai kemampuan lagi untuk membayar utang-utang tersebut
kepada para kreditornya. Pemberlakuan putusan serta merta pada dasarnya
sebagai alat untuk mempercepat likuidasi terhadap harta-harta debitor untuk
digunakan sebagai pembayaran utang-utangnya. Putusan ini tetap akan
dilaksanakan walaupun upaya hukum telah diajukan oleh debitor terhadap putusan
tingkat pertama, apabila ternyata dalam tingkat kasasi debitor dinyatakan menang
dan tidak pailit, maka akan menimbulkan kesulitan dalam memulihkan keadaan
harta kekayaan debitor tersebut.
Perusahaan yang dimohokan pailit oleh pekerja telah mendapatkan kredit modal
kerja dari bank dan memiliki reputasi yang cukup baik serta tidak pernah
terlambat dalam hal pembayaran angsuran kredit. Dengan adanya putusan pailit
ini maka pihak bank merasa dirugikan karena mengakibatkan kegiatan operasional
perusahaan berhenti seketika sehingga pembayaran angsuran kredit menjadi
terhenti/macet. Masalah dalam penelitian ini adalah apakah pekerja dari
perusahaan memiliki kewenangan untuk memohonkan pailit perusahaan
tempatnya bekerja dan bagaimana perlindungan hukum Bank terhadap perusahaan
selaku debitor yang memiliki kolektibilitas lancar yang domohonkan pailit oleh
pekerjanya.
Penelitian ini adalah hukum normatif yang bersifat doktrinal yang sesuai dengan
karakter preskriptif ilmu hukum, yaitu hukum sebagai norma sosial. Sumber data
penelitian yaitu dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Pengumpulan data
melalui data primer dan data sekunder.
Hal-hal yang dapat disimpulkan dari penelitian ini adalah buruh dapat
mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga terhadap pengusaha yang
tidak melaksanakan kewajibannya membayar gaji/upah yang telah jatuh tempo.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67 Tahun 2013, maka
pelunasan upah dan hak-hak pekerja mendahului semua jenis kreditor baik
kreditor separatis/istimewa, kreditor preferen, pemegang hak tanggungan, gadai
dan hipotik dan kreditor bersaing (konkuren) dan jika Bank yang merasa
dirugikan terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut maka Bank dapat
mengajukan permohonan kasasi yang tidak puas terhadap putusan atas
permohonan pernyataan pailit dan selain itu pengajuan permohonan PKPU tidak
hanya dapat diajukan oleh debitur tetapi juga dapat diajukan oleh kreditur dalam
hal ini Bank sebagai kreditur pemegang jaminan kebendaan atau disebut dengan
kreditur separatis.
031624253048 | 3561 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain