Karya Ilmiah
TESIS (3565) - Makna Perjanjian Lainnya Dalam Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Dan Akibat Hukumnya
Penelitian ini memiliki 2 (dua) pokok permasalahan yaitu : (1) Apa konsep
substansi perjanjian perkawinan pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor
69/PUU-XIII/2015?; (2) Apa ratio decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi nomor
69/PUU-XIII/2015?
Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum dengan metode penelitian hukum
normatif. Disamping itu, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-
undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan
pendekatan kasus (case approach).
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
69/PUU-XII/2015 telah memperlonggar dari makna dan materi dalam perjanjian
kawin. Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, berakibat hukum bahwa
perjanjian kawin substansinya bukan hanya mengenai harta benda dalam perkawinan
tetapi dapat juga mengenai perjanjian yang menganut asas kebebasan berkontrak.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terkait perjanjian
perkawinan bertujuan untuk melindungi hak-hak dan kepentingan para pihak dalam
perkawinan sesuai dengan Pasal 28E (2) UUD 1945
031714253046 | 3565 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain