Karya Ilmiah
TESIS (3545) - Keabsahan Multi Akad Pada Take Over Pembiayaan Hunian Syariah di Bank Syariah
Karakteristik multi akad pada take over pembiayaan hunian syariah di
Bank Syariah, bahwa pembiayaan bank syariah untuk take over KPR didasarkan
atas Fatwa DSN No.31/DSN-MUI/VI/2002 namun hanya digunakan sebagai
pedoman, meskipun demikian take over KPR dibuat dalam dua akad yakni akad
qardh dan akad murabahah. Praktik pada Bank Mandiri Syariah menerapkan cara
tidak dibuat dalam dua akad yakni akad qardh dan akad murabahah melainkan
bank dengan persetujuan nasabah tidak dibuat dalam bentuk akad qardh, membayar seluruh kekurangan pembelian obyek kredit. Benda sebagai obyek
kredit dari bank konvensional tersebut tidak menjadi milik nasabah melainkan
menjadi milik Bank Mandiri Syariah dan kemudian dijual kepada nasabah dengan
harga sesuai dengan platform dan pembayaran secara cicilan. Akibat hukum nasabah yang ingkar janji dalam multi akad pada take over
pembiayaan hunian syariah di Bank Syariah, yaitu melanjutkan hubungan dengan
nasabah jika penilaian bank syariah terhadap nasabah dinilai kooperatif dan masih
memiliki prospek usaha yang baik kedepannya dengan melakukan langkah-
langkah restrukturisasi dengan cara penjadwalan kembali (reschedulling),
persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring).
Apabila langkah tersebut tidak membawa hasil, maka langkah berikutnya yaitu
melakukan penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui penyerahan agunan
(AYDA)
Kata Kunci: Multi Akad, Take Over, Bank Syariah
031714253057 | 3545 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain