Karya Ilmiah
TESIS (3533) - Stan Pasar Sebagai Jaminan Berdasarkan Perjanjian Tentang Pemberian Hak Memakai Ruang (stan) di Bank Central Asia (BCA)
Hak sewa digolongkan sebagai hak perseorangan yaitu hak yang muncul karena
hubungan antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain akibat adanya
perikatan, sehingga hak ini hanya dapat dipertahankan pada orang tertentu saja. Perjanjian
sewa-menyewa bertujuan untuk memberikan hak pemakaian saja, bukan hak milik atas suatu
benda. Perjanjian sewa menyewa juga tidak memberikan suatu hak kebendaan, ia hanya
memberikan suatu hak perserorangan terhadap orang yang menyewakan barang. Jaminan
fidusia merupakan hak jaminan kebendaan yang objek jaminannya tetap berada dalam
kekuasaan pemberi fidusia. Bahwa hak pemakaian ruang (stan) pasar yang berasal dari
perjanjian tentang pemberian hak, bukan merupakan hak kebendaan melainkan hak
perseorangan yang tidak dapat menjadi objek jaminan fidusia.
Tipe penelitian hukum yang digunakan adalah doctrinal research, dengan metode
pendekatan masalah berupa pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach),
konseptual (Conceptual Approach), dan studi kasus (case study). Penelitian ini menganalisis
kedudukan hak memakai ruang (stan) pasar sebagai benda dalam perspektif hukum jaminan
dan pembebanan jaminan fidusia atas hak memakai ruang (stan) pasar oleh bank.
Dari penelitian tersebut diperoleh hasil Kedudukan hak memakai ruang (stan) pasar
merupakan hak sewa jika di tinjau lebih jauh dalam perjanjian hak memakai ruang. Hak
memakai ruang (stan) merupakan hak perorangan dan bukan merupakan hak kebendaan
dengan pertimbangan bahwa hak memakai ruang tersebut lahir dari hak sewa menyewa yang
diatur dalam buku III BW. Selain itu debitor menguasai benda yang disewakan bukan
bertujuan untuk memiliki benda tersebut, sehingga sewa menyewa tidak melahirkan hak
kebendaan. Namun jika ditinjau lebih jauh hak memakai ruang dapat dikategorikan sebagai
benda dalam perspektif hukum jaminan, dikarenakan hak memakai ruang memenuhi syarat
sebagai benda yang dapat dijaminkan yaitu memiliki nilai ekonomis dan dapat dialihkan
meskipun dengan persetujuan pihak lain. Mengingat hak memakai ruang merupakan hak
perorangan, maka hak tersebut tidak dapat dijadikan objek jaminan dalam bentuk Gadai,
Hipotek, Hak Tanggungan dan Fidusia.
031624253035 | 3533 Ria s | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain