Karya Ilmiah
TESIS (3528) - Kedudukan Hukum Penjual Atas Objek Jual Beli Tanah Dan Bangunan Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Dirampas Oleh Negara Dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Kegiatan jual-beli merupakan salah satu metode pencucian uang yang umum
dilakukan untuk menghilangkan jejak hasil tindak pidana. Hal ini dikarenakan
melalui kegitan jual-beli, harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana dapat
diubah bentuknya menjadi aset-aset seperti tanah dan bangunan. Sebagai salah satu
upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, perampasan
aset hasil tindak pidana diakui sebagai salah satu bentuk hukuman yang dapat
dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pencucian uang. Dalam konteks hukum
pertanahan jual-beli merupakan salah satu cara peralihan hak atas tanah, yang
berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria jo. Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, hanya dapat dilakukan jika
dibuktikan melalui akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya
disebut PPAT). Namun demikian peralihan hak atas tanah dalam bentuk jual-beli
seringkali belum dapat dimuat dalam akta yang dibuat PPAT, melainkan dibuat
dalam bentuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (selanjutnya disebut PPJB), yang
dapat dibuat oleh Notaris ataupun dibuat dibawah tangan karena adanya syarat-
syarat peralihan hak atas tanah belum dapat dipenuhi. Sehingga hak atas tanah
sebagai objek jual beli dalam PPJB secara hukum belum beralih, dan secara hukum
masih milik pihak penjual. Oleh karena itu apabila pelaku pencucian uang
memperoleh aset-aset melalui PPJB maka secara yuridis dapat dijadikan objek
perampasan aset, namun demikian perampasan terhadap aset tersebut dapat
menimbulkan kerugian bagi pihak penjual yang beritikad baik mengalihkan harta
kekayaannya.
Kata Kunci: Perampasan Aset, Pencucian Uang, Peralihan Hak Atas Tanah, PPJB.
031714253026 | 3528 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain